BERMAAFAN Kasus Penganiayaan Dua Pengusaha di Pontianak Diselesaikan Secara Restorative Justice
Ahong dan Anam sepakat untuk berdamai setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang sejak beberapa bulan lalu. Keduanya memilih berdamai
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID, PONTIANAK - Kasus perseteruan yang berujung dugaan penganiayaan menggunakan gagang pistol antara dua pengusaha di Kota Pontianak yakni Gori Gunadi Alias Ahong dan The Khoen Nam alias Anam akhirnya berakhir.
Ahong dan Anam sepakat untuk berdamai setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang sejak beberapa bulan lalu. Keduanya memilih berdamai setelah di mediasi oleh Kejaksaan Negeri Pontianak berdasarkan Restorative Justice.
Kasus dugaan penganiayaan antar keduanya sendiri bermula pada 16 Juli 2021, keduanya terlibat cekcok karena parkir mobil, kemudian berujung penganiayaan menggunakan gagang pistol oleh Anam ke Ahong.
• 14 Jaksa Baru Dari Kalbar Dilantik, Kejati Kalbar: Jangan Tergoda, Jaga Integritas dan Moralitas
Lalu, keduanya pun saling lapor dan berdasarkan laporan keduanya, Polresta Pontianak bahkan harus menggelar 2 versi rekonstruksi.
Versi pertama Ahong dianiaya oleh Anam dengan menggunakan gagang pistol, dan versi kedua Anam lebih dulu pukuli oleh Ahong dan kemudian karena pembelaan diri, Anam memukulkan gagang pistol ke arah kepala Ahong, yang membuat Ahong terluka.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Pontianak, Ahong dan Anam didamaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi.
Pada Rabu 15 Desember 2021, Ahong dan Anam yang dipertemukan kembali oleh Kejari Pontianak berjabat tangan dan berpelukan sebagai tanda bahwa keduanya sudah berdamai, dan tidak akan melanjutkan proses hukum atas laporan masing-masing sebelumnya atas dugaan penganiayaan, selain itu pihak Kejaksaan Negeri Pontianak langsung memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada Anam dan Ahong.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi menyampaikan, penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RestorativeJustice.
Tanggal 2 Desember 2021 saat Tahap 2, Wahyudi menyampaikan pihaknya menginformasikan terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice kepada kedua belah pihak, saat itu kedua pihak menyampaikan akan memikirkan hal tersebut terlebih dahulu, dan pada 6 desember 2021 keduanya datang kembali ke Kejaksaan Negeri Pontianak dan menyatakan sudah sepakat untuk berdamai tanpa syarat dan saling mamaafkan.
"prosesnya memang dimulai dilakukan pada Tahap 2, artinya berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum P21, kemudian penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan, sesuai dengan peraturan Jaksa Agung kami bisa menawarkan kepada dua belah pihak untuk berdamai, tidak perlu diteruskan ke pengadilan, dan pada saat itu keduanya menyerahkan surat perdamaian, sepakat didampingi penasehat hukumnya,''terang Kejari Pontianak.
• Jaksa Agung Muda Pembinaan : Ujian Praktek Kerja CPNS Kejaksaan RI Objektif
Dari hasil penelitian, dan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, syarat - syarat perdamaian keduanya pun dinilai lengkap dan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice, oleh sebab itu kasus saling lapor antar keduanya atas dugaan penganiayaan dapat didamaikan.
Wahyudi memaparkan, syarat - syarat tentang penghentian penuntutan berdasarkan peraturan tersebut antara lain adanya Kepentingan Korban, Kepentingan Hukum lain, Penghindaran Stigma Negatif, Menghindari Pembalasan, Keharmonisan Masyarakat, Asas Kepatutan, Asas Kesusilaan, dan yang paling penting ialah para pihak tidak pernah terliibat Pidana, dan ancaman hukuman Pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai kerugian tidak lebih dari 2,5 juta bila ada kerugian.
"untuk di Kejaksaan Negeri Pontianak ini yang pertama di setujui, dan sebelumnya pernah kita ajukan namun tidak disetujui,'' jelasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dua-pengusaha-pontianak-ahong-kiri-sdf-sdf-ds-sd.jpg)