Polda Kalbar Bangun Gedung RPK Perlindungan Perempuan dan Anak

"Tujuan utama pembangunan gedung ini ialah untuk memberikan prioritas pelayanan terhadap anak dan perempuan,'' tuturnya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan saat memberikan sambutan pembukaan peresmian gedung ruang pelayanan khusus perlindungan perempuan dan anak, Selasa 14 Desember 2021, Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat saat ini telah memiliki gedung ruang pelayanan khusus perlindungan perempuan dan anak.

Bertempat di Polda Kalbar, peresmian gedung ruang pelayanan khusus ini di hadiri langsung oleh Aris Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Kapolda Kalimantan Barat, serta sejumlah pejabat terkait.

Pada pembukaan kegiatan, dijabarkan bahwa pada tahun 2020, Polda Kalimantan Barat menangani 389 kasus kekerasan terhadap kelompok rentan yakni perempuan dan anak, kemudian pada tahun 2021, terhitung Januari hingga November, Polda Kalbar menangani sebanyak 346 kasus serupa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa gedung ruang pelayanan khusus perlindungan perempuan dan anak memiliki sejumlah fasilitas yang disiapkan untuk memberikan pelayanan maksimal pada perempuan dan anak.

PKM Dosen IKIP PGRI Pontianak Dorong Pembinaan Literasi dalam Keterampilan Membaca

Pada gedung RPK Perlindungan Perempuan dan Anak ini dilengkapi dengan tuang tunggu, ruang pemeriksaan khusus, ruang penyidik, ruang kontrol yang dilengkapi dengan one way mirror / cermin satu arah yang juga dilengkapi peralatan perekam audio visual, selanjutnya pada RKP ini juga dilengkapi dengan area bermain anak yang dilengkapi dengan CCTV serta audio.

Kemudian gedung RPK ini pun dilengkapi dengan ruang Diversi, ruang konseling, ruang istirahat, fasilitas bagi disabilitas, ruang pengamanan anak sementara, ruang laktasi serta gudang perlengkapan.

"Tujuan utama pembangunan gedung ini ialah untuk memberikan prioritas pelayanan terhadap anak dan perempuan,'' tuturnya.

Pembangunan Gedung RPK perlindungan perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Kalbar ini didukung oleh DIPA Anggaran Ditreskrimum Polda Kalbar Tahun Anggaran 2021 senilai 3 Milyar rupiah, dari jumlah tersebut pertama digunakan untuk Jasa Konsultasi Konstruksi Bangunan senilai Rp.162.399.000, kemudian Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan dengan Pagu Rp.2.422.864.000.

Selanjutnya Dana senilai Rp.103.928.000 digunakan sebagai jasa konsultasi pengawasan, dan terakhir guna pengadaan peralatan dan mebuler senilai Rp. 242.820.000, kemudian terkait sisa anggaran senilai Rp. 67.989.500 telah dilakukan koordinasi dengan Biro Rena Polda Kalbar untuk dilakukan revisi dalam rangka menunjang kebutuhan lain yakni pengadaan fasilitas pendukung. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved