Operasi Pekat Kapuas 2021, Personel Polres Melawi Tangkap Terduga Pengedar Narkotika

TKP penangkapan para tersangka di jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM 2 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Melawi
Tersangka dan Barang Bukti Sabu diamankan Polres Melawi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Operasi Pekat II Kapuas 2021, Satresnarkoba Polres Melawi kembali melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukumnya.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 wib.

Masing-masing tersangka dengan inisial Ys (27) laki-laki, alamat KTP Desa Semabi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, dan satunya berinisial YH (37 th) laki-laki, alamat KTP Dusun Demang Sura Desa Nanga Tebidah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang.

TKP penangkapan para tersangka di jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM 2 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Dua Pria di Sekadau Terjaring Ops Pekat Kapuas Saat Bawa Sabu

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H membenarkan telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

"Kedua tersangka tersebut, benar telah kami amankan di Mapolres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti jenis sabu ini setelah kami lakukan pengecekan BB di Pontianak baru kami release hasil penangkapan hari ini," jelas Iptu Aris diruang kerjanya,  Senin 13 Desember 2021 pagi.

"Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik transparan berat brutto 0,25 gram, 1 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah yang digunakan oleh para tersangka untuk membungkus sabu tersebut, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. Kedua tersangka ini kami kenai dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tuntasnya.

[Update Berita Polda Kalbar]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved