Dorong Perusahaan di Kalbar Lindungi Pekerja Rentan dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Hanya dengan Rp 16.800 per bulan untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Artinya setahun hanya Rp 200 ribuan saja.

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
Tribun Pontianak/Nina Soraya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto (tengah) didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi sekaligus PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Abdul Shoheh (kiri) menyerahkan plakat penghargaan pada perusahaan yang memberikan CSR berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja rentan di Kalbar, Jumat 10 Desember 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK  - Perusahaan dianjurkan menyisihkan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) untuk jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan yang berada di lingkungan sekitar perusahaan.

Dengan begitu lebih banyak pekerja yang terlindungi program Jamsostek dan para pekerja menjadi nyaman menjalankan kewajibannya. 

Anjuran itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang Peningkatan Peran Serta Perusahaan Dalam Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Pada Masyarakat Sekitar Perusahaan Di Kalimantan Barat.

Dalam Surat Edaran tersebut pula dicantumkan yang dimaksud dengan pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar.

Dan memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, pekerja sosial keagamaan.

Lalu pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP 2021 ! Download JMO Mobile Klaim JHT Online

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Manto, menyampaikan harapannya agar perusahaan tidak menjadikan surat edaran ini sebagai beban, namun ini bisa memberikan dampak yang baik perusahaan dalam meningkatan citra perusahaan, di mana perusahaan menunjukkan kepedulian pada lingkungan sekitar.

“Hanya dengan Rp 16.800 per bulan untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Artinya setahun hanya Rp 200 ribuan saja. Ini sudah bisa membantu mereka yang notabane pekerja yang sangat rentan terhadap risiko pekerjaan,” ungkap Manto.

Dia pun berharap perusahaan yang melakukan CSR tersebut bisa membidik pekerja sosial di lingkungan rumah ibadah. Oleh karena masih banyak yang belum tercover jaminan sosial.

“Bisa saja disasar untuk para Marbot Masjid, penjaga di Gereja dan tempat ibadah lainnya. Kita lindungi mereka dari risiko-risiko lewat BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dilanjutkannya, ia berharap perusahaan untuk aktif mempublikasikan aksi sosial yang dilakukan, agar menjaga citra baik dari perusahaan dan pemerintah juga bisa mengetahui aksi yang sudah dilakukan.

BP Jamsostek Sanggau Serahkan Santunan Kematian dan Beasiswa Anak Ahli Waris

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi sekaligus PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Abdul Shoheh, mengatakan Surat Edaran Gubernur tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden.

Sebelumnya telah diterbitkan Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Lalu pada akhir November 2021, Surat Edaran Gubernur tersebut terbit.

Menindaklanjuti ini, BPJS Ketenagakerjaan atau yang akrab disebut BPJamsostek menggelar Platinum Company Gathering pada Jumat malam 10 Desember 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved