Seluruh Gaji dan Tunjangan Pegawai PT Angkasa Pura Ditunda hingga Rencana Pensiun Dini Tahun 2022
Seluruh gaji dan tunjangan karyawa PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I ditunda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh gaji dan tunjangan karyawa PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I ditunda.
Perusahaan pengelola bandara berpelat merah itu, bahkan berencana mengurangi sumber daya manusia (SDM) secara bertahap.
Direktur SDM dan Umum Angkasa Pura I M. Arifin Firdaus mengatakan, penundaan pembayaran gaji dan tunjangan karyawan dilakukan karena kinerja keuangan yang memburuk.
AP I memperkirakan di akhir tahun ini perseroan membukukan rugi Rp 3,24 triliun.
Bandara kelolaan AP I tetap beroperasi meski jumlah penumpang anjlok akibat pandemi.
• Rincian Gaji Pilot Terbaru 2022 di Indonesia Naik atau Turun? Bandingkan Gaji Pilot Luar Negeri
Hal itu membuat tingginya beban perusahaan yang diproyeksi mencapai Rp 6,44 triliun hingga akhir 2021, sementara total pendapatan diperkirakan hanya sebesar Rp 3,20 triliun.
"Kami memang melakukan penundaan pembayaran beberapa tunjangan yang seharusnya menjadi hak karyawan, termasuk juga penundaan terhadap pembayaran gaji," ungkap Arifin dalam konferensi pers virtual, Rabu 8 Desember 2021.
Meski demikian, ia memastikan, kebijakan tersebut tidak diputuskan secara sepihak, melainkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
Dia bilang, penundaan bukan berarti melakukan pengurangan atau sama sekali tak membayar gaji dan tunjangan karena perusahaan akan tetap memenuhi kewajiban itu.
"Jadi sifatnya bukan pengurangan tapi penundanaan, yaitu kewajiban yang nanti akan dilaksanakan pembayarannya oleh perusahaan. Jadi ibaratnya pegawai diminta nabung di perusahaan," jelas dia.
Selain penundanaan pembayaran gaji dan tunjangan, perusahaan juga melakukan efisiensi dari sisi pembayaran biaya transportasi.
Hal itu karena AP I menerapkan skema kerja dari rumah (work from home/wfh) dan kerja dari kantor (work from office) secara bergantian di masa PPKM ini.
• Benarkah Gaji Bupati Kecil Bagi Seorang Kepala Daerah? Berikut Fasilitas & Tunjangan Bupati Terbaru
Di sisi lain, perusahaan berencana mengurangi jumlah karyawan baik di kantor pusat maupun cabang. AP I melakukan perampingan jumlah jabatan dengan mengubah dan menggabungkan struktur organisasi yang punya kesamaan penugasan.
Seiring dengan hal tersebut, perusahaan juga tidak akan melakukan rekruitmen baru untuk menggantikan karyawan yang sudah memasuki usia pensiun.
"Sehingga nanti kami akan jadikan jumlah pegawai berkurang secara alami," kata Arifin.