Rapat Paripurna Pendapat Akhir Walikota, Semua Usulan Raperda Menjadi Prioritas

"Ini akan ditindaklanjuti untuk dikonsultasikan ke pemerintah provinsi Kalimantan Barat untuk bisa diterapkan," ujarnya.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rokib
Foto saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pontianak Jumat 10 Desember 2021. Oki 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rapat paripurna pendapat akhir Walikota Pontianak dan persetujuan bersama antara Walikota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap 6 rancangan Peraturan Daerah berasal dari kepala Daerah Kota Pontianak dan 3 Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD Kota Pontianak, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat, Jumat 10 Desember 2021.

Pada rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari 45 orang, serta dihadiri oleh forkopimda kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaian pendapat akhir walikota atas rancangan peraturan daerah, diantaranya enam Raperda dari pemerintah kota Pontianak dan tiga dari DPRD kota Pontianak.

"Ini akan ditindaklanjuti untuk dikonsultasikan ke pemerintah provinsi Kalimantan Barat untuk bisa diterapkan," ujarnya.

Apresiasi Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kota Pontianak

Edi menerangkan, bahwa enam Raperda tersebut merupakan prioritas untuk dijadikan perda.

"Semua ini menjadi prioritas, terutama yang Raperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam rangka program Hibah Air Minum perkotaan dan Kegiatan Peningkatan Akses Air Minum PDAM yang memang menyangkut hibah dari pemerintah pusat yang akan disampaikan ke kementerian PU terkahir tanggal 15 Desember 2021, jadi Perda ini memang sangat dibutuhkan," jelasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved