Polresta Pontianak Tangkap Preman yang Viral di Media Sosial, Modus Pura pura Ditabrak Lalu Memeras
Pelaku sudah berulang kali melakukan pemerasan ini dengan modus serupa, yakni berpura - pura ditabrak lalu memeras sang pengemudi
Penulis: Ferryanto | Editor: Safruddin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Jagat media sosial di Kota Pontianak dihebohkan dengan pengakuan pengemudi mobil di Kota Pontianak menjadi korban pemerasan karena dipalak seorang pria yang mengaku tersenggol, Jumat 10 November 2021.
Dalam video yang viral itu, seorang pria mengenakan helm tampak meminta sejumlah uang kepada pengemudi mobil karena mengaku istrinya terkejut akibat tersenggol mobil.
Setelah terjadinya percakapan antara pengemudi dan pelaku, sang pengemudi yang merasa tertekan pun akhirnya memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Di media sosial, video itu pun mendapatkan beragam tanggapan dari netizen.
Ada di antara netizen yang mengungkapkan bahwa mereka telah menjadi korban dari pria itu dengan modus serupa, yakni mengaku tersenggol mobil korban kemudian meminta uang kepada korban.
Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara dan Timur bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan anggota kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
• BREAKING NEWS Speadboat Warga Pontianak Terbalik di Sungai Kapuas, 2 Masih Dicari, Dua Selamat
Tak butuh waktu lama, dihari yang sama dengan viralnya video itu, kepolisian dari Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku yang diketahui bernama Syamsul Bahri (32).
"Yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Pontianak Utara, dan kemudian kami bawa ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan AKP Indra pelaku sudah berulang kali melakukan pemerasan ini dengan modus serupa, yakni berpura - pura ditabrak lalu memeras sang pengemudi.
“Dari pemeriksaan yang bersangkutan mengaku sudah 4 TKP melakukan pemerasan ini dengan modus berpura - pura ditabrak,"ungkap Indra.
Dalam aksinya, Indra mengatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri tidak bersama kelompok, dan motif utama pelaku melakukan pemerasan ini dikarenakan faktor ekonomi yakni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Yang bersangkutan ini pengangguran, sehingga uang hasil pemerasan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari,"kata AKP Indra.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.