Peras Pengendara Dengan Modus Tersenggol, Syamsul Bahri Akui Jalankan Aksinya Terinspirasi Dari Film
Diakuinya ia memiliki niatan untuk melakukan pemerasan dengan modus tersenggol mobil ini setelah ia menonton film di televisi.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Viral dimedia sosial seorang pengemudi mobil di Kota Pontianak menjadi korban pemerasan / dipalak seorang pria yang mengaku tersenggol, Kamis 10 November 2021.
Dalam Video yang viral itu, seorang pria mengenakan helem tampak meminta sejumlah uang kepada pengemudi mobil karena mengaku istrinya terkejut akibat tersenggol mobil tersebut.
Setelah terjadinya percakapan antara pengemudi dan pelaku, Sang pengemudi yang merasa tertekan pun akhirnya memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Di media sosial, Video itupun mendapatkan beragam tanggapan dari netizen, ada diantara netizen pun yang mengungkapkan bahwa mereka telah menjadi korban dari pria itu dengan modus serupa, yakni mengaku tersenggol mobil korban kemudian meminta uang kepada korban.
Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara dan Timur bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan anggota kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Tak butuh waktu lama, dihari yang sama dengan viralnya Vidio itu, kepolisian dari Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku yang diketahui bernama Syamsul Bahri (32).
• Syamsul Bahri, Preman Viral yang Peras Pengemudi Mobil Mengaku Tak Memaksa Saat Minta Duit Korban
"Yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Pontianak Utara, dan kemudian kami bawa ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut,"ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan AKP Indra pelaku sudah berulang kali melakukan pemerasan ini dengan modus serupa, yakni berpura - pura ditabrak lalu memeras sang pengemudi.
"Dari pemeriksaan yang bersangkutan mengaku sudah 4 TKP melakukan pemerasan ini dengan modus berpura - pura ditabrak,"ungkap Indra.
Dalam aksinya, Indra mengatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri tidak bersama kelompok, dan motif utama pelaku melakukan pemerasan ini dikarenakan faktor ekonomi yakni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Yang bersangkutan ini pengangguran, sehingga uang hasil pemerasan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari,"kata AKP Indra.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Syamsul Bahri mengaku sudah enam kali melakukan pemerasan dengan modus tersenggol mobil.
"Saya baru enam kali, satu kalinya uangnya saya kembalikan, karena ternyata yang saya minta itu temanya teman saya,"ujarnya.