Cara Daftar JKN KIS Lebih Mudah dan Tak Perlu Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Terkait dengan pelayanan, Iqbal menjelaskan jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 saat hari kerja.

Editor: Zulkifli
Audia Natasha Putri
Cara daftar JKN KIS lebih mudah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak tata cara Pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Proses pendaftaran kian dipermudah. Bahkan masyarakat yak perlu lagi susah payah datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Calon peserta kini bisa mengurusnya dari rumah dengan memanfaatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau yang disebut Pandawa.

Bagaimana caranya, simak ulasan artikel berikut ini.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan Pandawa, imbuhnya merupakan kanal pelayanan administrasi BPJS yang dilakukan melalui WhatsApp.

"Intinya semua pelayanan yang tercantum dalam Pandawa bisa dilakukan tanpa tatap muka.

Termasuk mendaftar JKN-KIS. Enggak perlu (datang ke kantor)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis 9 Desember 2021.

Cara Cek BSU Desember 2021 Apabila NIK Tak Terdaftar di Kontak WA BPJS Ketenagakerjaan

Terkait dengan pelayanan, Iqbal menjelaskan jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 saat hari kerja.

Layanan yang dapat diakses peserta melalui Pandawa

Adapun layanan yang dapat diakses peserta melalui Pandawa berupa:

- Pendaftaran peserta JKN-KIS baru

- Tambah anggota keluarga

- Daftar bayi baru lahir

- Ubah jenis kepesertaan

- Ubah data identitas

- Ubah data golongan dan gaji

- Mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

- Melakukan penonaktifan peserta meninggal

- Perbaikan data ganda

- Pengaktifan kembali JKN-KIS.

Tingkatkan Mutu Layanan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Pontianak Gelar Pertemuan Monev FKRTL

Iqbal menjelaskan, untuk mengetahui nomor Pandawa caranya ada dua, yaitu dengan menelepon ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau melalui WhatsApp Chika 08118750400 dengan memilih nomor atau opsi menu Layanan Administrasi.

Jika Anda memilih layanan Chika, langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Kirim pesan ke Whatsapp Chika 08118750400, misalnya dengan mengetik Pandawa.
2. Setelah itu akan diminta memilih provinsi atau daerah Anda, misalnya ketik "5" untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lalu pilih juga kabupatennya.

3. Kemudian akan diberikan nomor WhatsApp Pandawa sesuai dengan alamat domisili.

10 layanan dengan kode berbeda di Pandawa

Terdapat sepuluh layanan dengan kode berbeda yang dapat diakses peserta melalui Pandawa, yaitu:

- Pendaftaran peserta baru dengan kode layanan (A)
- Penambahan anggota keluarga (B)
- Pendaftaran bayi baru lahir (C)
- Perubahan segmen (D)
- Perubahan identitas (E)
- Perubahan gaji golongan (F)
- Perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (G)
- Penonaktifan peserta meninggal (H
- Perbaikan data ganda (I)
- Pengaktifan kembali kartu peserta (J).

Langkah pengurusan pelayanan dengan Pandawa

Setelah mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Kirim pesan WhatsApp sesuai dengan format pesan yang diberikan, yaitu nama pelapor atau nama yang menghubungi WhatsApp-nama peserta yang akan didaftarkan-nomor BPJS Kesehatan atau nomor KTP-nomor handphone peserta-kode layanan.

2. Pastikan yang melakukan perubahan data adalah yang bersangkutan atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

3. Jika sudah mengirimkan format pesan dan memilih jenis layanan yang diinginkan, maka akan mendapat konfirmasi balasan dan akan dihubungi oleh Pandawa BPJS Kesehatan paling lambat dalam waktu 60 menit.

4. Pandawa akan menginformasikan persyaratan yang diperlukan seperti foto selfie yang menunjukkan KTP di samping wajah, seluruh wajah harus terlihat jelas dan tidak menggunakan masker/kacamata hitam/topi. Syarat lainnya adalah Kartu Keluarga.

5. Setelah mengirimkan foto persyaratan dengan lengkap, maka akan diarahkan untuk mengisi formulir administrasi secara online.

6. Di akhir formulir administrasi terdapat konfirmasi persetujuan bahwa telah menyetujui perubahan yang dilakukan.

7. Persyaratan dapat dilengkapi sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pandawa.

8. Data akan diproses pada hari yang sama atau paling lambat dalam waktu 1x24 jam.\

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved