Cara Cek BSU Desember 2021 Apabila NIK Tak Terdaftar di Kontak WA BPJS Ketenagakerjaan

Informasinya masih akan dicairkan kepada sekitar 1,6 juta karyawan di periode akhir tahun 2021 bulan Desember.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / kemnaker.go.id / sid
BSU Desember 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih akan disalurkan hingga akhir tahun 2021.

Bagi peserta yang sudah diusulkan perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bakal mendapatkan dua bulan BSU sebesar Rp 500 ribu, total penerimaan Rp 1 juta.

Jangan khawatir bagi yang diusulkan namun NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU bisa segera konfimasi melalui nomor layanan WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran BSU, diketahui bakal disalurkan hingga 15 Desember 2021.

Informasinya masih akan dicairkan kepada sekitar 1,6 juta karyawan di periode akhir tahun 2021 bulan Desember.

Peserta yang dinyatakan menerima berdasarakan ketentunan dan syarat penerima maka akan tetap mendapatkan meskipun status wilayahnya berubah.

Penyaluran saat ini merupakan kelanjutkan dari tahap IV yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kemnaker dan perusahaan, memfasilitasi pembuatan rekening bank himbara secara kolektif tinggal menyetorkan data.

CEK KAPAN Pencairan BLT BSU Karyawan Desember 2021 Lengkap Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Dapat BSU dari BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved