Kuliner Pengkang dan Gelar Adat Toana Kerajaan Mempawah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
"Biasanya, yang sudah masuk tahapan sidang, kemungkinan besar akan lolos ditetapkan menjadi WBTb Indonesia di tahun bersangkutan," katanya.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Dok. Kadisdikporapar Mempawah, El Zuratnam
Kadisdikporapar Mempawah, El Zuratnam, bersama Pemilik RM Pengkang, Heirani, saat di Aula Gedung A Kemdikbud Jakarta Pusat, saat menerima WBTb.
Selanjutnya Fajar juga menjelaskan bahwa di akhir tahun 2021 ini, pihaknya juga bertekad akan berjuang mencatat dan berusaha agar beberapa WBTb Kabupaten Mempawah dapat kembali ditetapkan.
Terutama yang sudah siap dicatatkan dan penuhi persyaratan dokumentasinya, yaitu Budaya Sahur-Sahur serta tarian Zepin Rotan yang pada tahun 2019 telah ditetapkan maestro (pencipta tarian tersebut), oleh kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Walaupun permasalahan klasik dihadapi, namun tetap terus semangat serta menggali, mempersiapkan budaya, kuliner serta adat istiadat lainnya. Baik itu literasi maupun dokumentasi untuk dicatat dan diusulkan WBTb 2022," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)
Berita Terkait