Kuliner Pengkang dan Gelar Adat Toana Kerajaan Mempawah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
"Biasanya, yang sudah masuk tahapan sidang, kemungkinan besar akan lolos ditetapkan menjadi WBTb Indonesia di tahun bersangkutan," katanya.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kabar menggembirakan hadir untuk Kabupaten Mempawah. Dimana kuliner Pengkang dan Gelar Adat Toana Kerajaan Mempawah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, El Zuratnam.
"Alhamdulillah, Kabupaten Mempawah ditetapkan dua Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Tahun 2021, yaitu kuliner Pengkang dan Gelar Adat Toana Kerajaan Mempawah," ujarnya, Kamis 9 Desember 2021.
Dikatakan El Zuratnam, penetapan WBTb ini merupakan kerjasama banyak pihak. Baik itu Pemerintah Provinsi Kalbar, Kabupaten Mempawah melalui instansi teknis yang membidangi pariwisata budaya, Istana Amantubillah serta pemiliki RM Pondok Pengkang.
• Tinjau Vaksinasi di Sungai Pinyuh, Bupati Erlina Ingatkan Warga Lakukan Vaksinasi Tahap Kedua
"Usulan Gelar Adat Toana Kerajaan Amantubillah, setelah diusulkan semenjak tahun 2018, baru saat ini ditetapkan menjadi WBTb tahun 2021, dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan dibetulkan. Baik itu narasi, maupun dokumentasi (video) sehingga membutuhkan komunikasi dan sinergi dengan Kerajaan Amantubillah melalui Raja Mempawah," terangnya.
"Kemudian untuk usulan Kuliner Pengkang menjadi WBTb dikarenakan kita sudah memiliki literasi atau buku yang dibuat sendiri oleh pemiliki Pengkang, sehingga usulannya lebih mudah, tinggal dilengkapi dengan dokumentasi dan narasinya," tuturnya jelas.
Selama ini kata El Zuratnam, kendala yang dihadapi adalah dari sisi kajian akademisnya. Dimana memerlukan biaya sangat besar untuk menghasilkan sebuah kajian akademis.
"Berkat kerjasama dengan pihak-pihak terkait dan para maestro, semangat ingin melestarikan kebudayaan yang ada, semua kendala ini dapat terpenuhi. Juga berkat dukungan dari Dinas Dikbud Provinsi Kalbar dan BPNB Pontianak," bebernya.
Senada dengan El Zuratnam, Kabid Pariwisata Dikporapar Mempawah, Raja Fajar Azansyah turut menyampaikan proses penilaian sehingga Kuliner Pengkang dan Gelar Adat Toana Kerajaan Mempawah ditetapkan sebagai WBTb Tahun 2021.
"Tahapan penilaian melalui dua kali penilaian oleh Kurator Tim Penilai WBTb Kementrian," katanya.
Dikatakan Fajar, setelah melalui tahapan pertama, usulan WBTb mendapat catatan, melengkapi atau ditangguhkan.
Kemudian tahapan kedua yakni jika dinyatakan lolos langsung ke Sidang didepan Para Kurator Tim penilai. Yang menghadirkan pemilik WBTb atau maestro (yang memahami), dan disidangkan bertahap dari seluruh indonesia.
"Biasanya, yang sudah masuk tahapan sidang, kemungkinan besar akan lolos ditetapkan menjadi WBTb Indonesia di tahun bersangkutan," katanya.
Lanjut dikatakan Fajar, pada saat sidang penetapan WBTb beberapa waktu lalu, dirinya menyebutkan mendapat dukungan secara langsung oleh Raja Mempawah dan Pemilik RM Pengkang.
"Sehingga jika ada pertanyaan dari Tim Ahli, dapat langsung dijawab oleh beliau berdua (Raja Mempawah dan Pemilik RM Pengkang) untui menjelaskan atau klarifikasi," terangnya.