Syarat Baru Perjalanan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Calon Penumpang Pesawat, Kapal & Kereta

Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru dalam aturan PPKM terbaru yang tertuang dalam peraturan Inmendagri.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
STEPHANE FERRER YULIANTI / HANS LUCAS / HANS LUCAS VIA AFP
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru dalam aturan PPKM terbaru yang tertuang dalam peraturan Inmendagri.

Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan dalam negeri selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pembatasan syarat perjalanan bertujuan untuk menekan mata rantai penularan Covid-19, akibat mobilitas tinggi yang diperkirakan terjadi selama periode Nataru.

Mobilitas tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada peningkatan laju penularan virus.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru Pakai Pesawat Semua Maskapai ke Seluruh Indonesia

Di wilayah aglomerasi akan diterapkan sistem ganjil genap, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya akan menyesuaikan dengan peningkatan mobilitas.

Kebijakan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun aturan perjalanan tersebut mencakup transportasi darat, laut, dan udara.

Berikut ini aturan lengkapnya berdasarkan SE terkait syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan Perjalanan Udara

Aturan perjalanan udara berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali, serta luar wilayah Jawa dan Bali.

1. Wilayah Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di Jawa-Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

- Apabila pelaku perjalanan masih mendapatkan dosis pertama, maka harus membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Sementara bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin lengkap, dapat membawa hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

BARU! Aturan Naik Pesawat PPKM Syarat Penumpang Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

2. Luar Wilayah Jawa dan Bali

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved