Syarat Baru Calon Penumpang Naik Pesawat Periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Syarat baru untuk calon penumpang pesawat untuk melakukan perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air Grup
Ilustrasi. 

3. Syarat berlaku untuk penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.

4. Syarat kartu vaksin tersebut dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

5. Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat itu menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Syarat-syarat yang dibuat itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Berubah Lagi! Aturan Baru PPKM Level 3 Resmi Batal saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Syarat naik kereta

Adapun syarat naik kereta selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), seperti diberitakan Kompas.com, 6 Desember 2021, yaitu:

1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas.

3. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Akan tetapi rencana tersebut batal.

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved