Daftar Pinjol Ilegal 2021 per 3 Desember ! 103 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi kembali memblokir fintech peer to peer lending (P2P) ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini, jumlah pinjol yang diblokir satgas mencapai 103 entitas per 3 Desember 2021.
Satgas Waspada Investasi kembali memblokir fintech peer to peer lending (P2P) ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pinjol ilegal ini beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.
“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam dalam siaran pers, Jumat 3 Desember 2021.
Tongam meminta masyarakat jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Hukum Pinjol Menurut Ijtima MUI ! Ketahui Ada 5 Ketentuan Hukum Pinjaman Online
Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif bisa meminjam pada pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," beber Tongam.
Sejak 2018 sampai November 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.
• Aplikasi Neo Bank Aman atau Tidak ? Apakah Bank Neo Terdaftar di OJK ? Buka Rekening Bank BNC Online
Berikut ini 103 pinjol ilegal yang diblokir SWI per 3 Desember 2021 :
1. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang
2. Dana Mudah - Tanpa Kartu Kredit Pinjaman Uang Cepat
3. Dana Masuk - Pinjam Duit Aplikasi Onlien Rupiah
4. Dana Pintar