10 Aturan PPKM Leve 3 Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Pihak kepolisian mengeluarkan aturan terbaru dalam pelaksanaan PPKM level 3 yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
EKO SISWONO TOYUDHO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi PPKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Momen natal dan tahun baru 2021, Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadi ancaman gelombang 3 penyebaran covid-19.

Pemberlakuan PPKM Level 3 akan diberlakukan selama sepekan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pihak kepolisian mengeluarkan aturan terbaru dalam pelaksanaan PPKM level 3 yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat.

Termasuk menggelar operasi lilin sesuai dari dari isi Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

PPKM Level 3 Akan Diterapkan, Perayaan Malam Tahun Baru di Pontianak Ditiadakan

Atura PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Berdasarkan Inmendagri No 62 Tahun 2021

1. Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegaitan yang berpotensimenimbulkan kerumunan

2. Tidak boleh melaksanakan pulang kampung

3. Tidak diperbolehkan bepergian selama libur natal dan tahun baru

4. Fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup

5. Pelaku perjalanan memakai transprotasi umum minimal haus sudah vaksin dosis pertama

6. ASN,TNI, Polri dan Karyawan swasta dilarang curi dan memanfaatkan libur Natal dan tahun baru

7. Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas 50%

8. Bioskop dibuka dengan kapasitas 50%

9. Kafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunung hanya 50 %

10. Pusat pembelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasistas pengunuung hanya 50% dengan memathui prtokol kesehatan dan tutup pukul 22.00 wib

Berikut aturan PPKM Level 3 menurut Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 yang dikutip dari situs resmi Setkab.

- Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved