RESMI! Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Pontianak

“Selain itu acara Old and New year baik tertutup dan terbuka yang potensi berkerumunan dilarang"

Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Pesta kembang api menyambut tahun baru imlek di sepanjang Jl Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (25/1/2020) pukul 00.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Antisipasi melonjaknya kasus pnularan Covid-19 pada akhir akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 pemerintah mulai mengatur siasat.

Sederet aturan telah dikeluarkan pemerintah guna membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat.

Pemerintah pusat telah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pembelakukan PPKM tersebut dimaksud agar mobilitas warga tidak tinggi karena liburpanjang natal dan tahun baru atau Nataru.

Menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menegaskan sebagai perpanjangan pemerintah pusat tentunya didaerah harus menerapkan apa yang sudah ditentukan.

Cegah Lonjakan Covid-19 Nataru, Jasa Raharja Kalbar Perwakilan Singkawang Gelar Sosialisasi

Pada pergantian tahun baru 2021-2022 tidak boleh ada perayaan ditempat terbuka maupun tertutup.

“Intinya tidak boleh ada perayaan pergantian tahun baru baik ditempat tertutup dan terbuka"

"Lalu alun-alun kota di tutup,diterapkan PPKM Level 3 pengunjung seperti pusat perbelanjaan atau mall hanya boleh 50 persen dan menggunakan aplikasi peduli lindungi,”ujarnya, Selasa 30 November 2021.

Ia menjelaskan terkait mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) juga tidak diperbolehkan.

Sejauh ini sudah dilaksanakan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan kepada masyarakat perantauan yang akan hendak mudik pada momen Nataru.

Dimana jika melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dilakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku terkait larangan mudik Nataru.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan tidak terdesak,”imbau Harisson.

Selain itu, dikatakannya Pemprov Kalbar terus melakukan pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri termasuk para PMI yang pulang melalui perbatasan Kalbar sebagai antisipasi dan tradisi mudik Nataru.

Kemudian melakukan pengetatan prokes ditempat ibadah pada perayaan natal dan juga pengetatan pada pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal dengan pembelakuan PPKM Level 3.

Aturan lainnya dimana melakukan pelarangan cuti bagi ASN, BUMN, TNI/Polri dan Karyawan swasta selama Nataru.

Sekadau Urutan Kelima se-Kalbar Vaksinasi Covid-19, Polres Bantu Percepatan Vaksinasi

“Imbauan juga bagi pekerja buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah Nataru. Melakukan imbauan kepada sekolah agar pembagian raport sementer 1 pada Januari dan tidak meliburkan secara khusus pada saat Nataru,”jelasnya.

Dikatakannya penerapan PPKM Level 3 sejak 24 Desember sampai 2 Januari untuk tidak menggelar acara pernikahan dan meniadakan kegiatan seni dan budaya lainnya.

Selain itu menutup semua alun -alun kota pada 31 Desember -1 Januari 2021.

Lalu melakukan rekayasa aktivitas perdagangan dengan tetap prokes.

“Kami menganjurkan agar pada perayaan tahun baru sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan di lingkungan masing-masing,”ajaknya.

Selain itu, perayaan tahun baru seperti pawai dan arakan tahun baru juga dilarang untuk menghindari kerumunan.

“Selain itu acara Old and New year baik tertutup dan terbuka yang potensi berkerumunan dilarang. Jadi dihotel tidak boleh ada perayaan dan alun -alun juga tutup sementara,”tegasnya.

Lanjutnya, seluruh event Nataru ditiadakan di pusat perbelanjaan mall, sedangkan untuk bioskop dapat dibuka minimal 50 persen pengunjung, kegiatan makan minum ditempat dapat dilakukan hanya 50 persen.

Sedangkan untuk tempat wisata, terlebih dahulu mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan pada tiap kabupaten kota harus ada prokes.

Khsusus destinasi favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Jogyakarta, Surabaya, Malang dan lainnya berada pada PPKM Level 3 dengan boleh dikunjungi maksimal 50 persen.

“Setiap tempat wisata harus prokes dan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan memastikan tidak ada kerumunan. Lalu mengurangi pengeras suara untuk menghindari orang berkumpul masif ,membatasi tradisi budaya yang biasa dilakukan sebelum pandemi,”tegasnya.

Harisson menjelaskan khusus untuk pelaksanaan ibadah natal 2021 di gereja agar membetuk Satgas pada pelaksanaan ibadah.

“Hendak saat perayaan natal dilakukan sederhana tidak berlebihan dan lebih menekankan persekutuan ditengah keluarga dan diadakan hybrid secara jemaah kolektif di gereja dan secara daring,”ujarnya.

Ia mengatakan adapun jumlah umat yang dapat mengikuti perayaan natal dan ibadah berjamaah tidak melebihi 50 persen.

Pada penyelenggaraan perayaan natal pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi prokes diarea gereja.

“Perayaan natal wajib Menggunakan aplikasi peduli lindungi pada saat masuk dan keluar gereja,” pungkas Harisson.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved