Curi Motor, Pemuda Pengangguran di Pontianak Diringkus Polisi

Menindaklanjuti laporan korban, anggota kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Pontianak Utara.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/File Polresta Pontianak
tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. File Polresta Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak meringkus seorang pemuda pengangguran berinisial AG (20) pelaku pencurian kendaraan bermotor di kota Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan AG mencuri sepeda motor milik warga yang berada di Jalan Tanjung Raya 2 pada tanggal 25 November 2021 malam.

Saat itu, AG yang melintas di jalan komplek melihat sepeda motor korban terparkir di teras rumah, saat keadaan sepi korban langsung membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong.

"Korban memang tidak mengunci stang sepeda motornya saat memarkirkan tidak mengunci stang, dan hal itulah yang dimanfaatkan tersangka,"ujar AKP Indra, Rabu 1 Desember 2021.

Bobol Warung Makan, Pemuda Pengangguran di Pontianak Diringkus Polisi

Menindaklanjuti laporan korban, anggota kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Pontianak Utara.

"Setibanya di lokasi, anggota berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,"ujarnya.

Ketika diinterogasi, pelakupun mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian itu.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun penjara. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved