Aturan PPKM Level 2 Jakarta Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 ! Status PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
Untuk daerah berstatus PPKM Level 2, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah daerah yang sebelumnya berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 naik menjadi Level 2, termasuk wilayah DKI Jakarta.
PPKM kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan hingga 13 Desember 2021.
Untuk daerah berstatus PPKM Level 2, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• PPKM Masih Lanjut 13 Desember 2021 - Cek Daftar Kabupaten Kota Terapkan Level PPKM Terbaru
Aturan PPKM Level 2
Pertama, pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketiga, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Namun, jam operasional hanya dibatasi sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Keempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
• Aturan PPKM Desember 2021 - WFO Kerja di Kantor Hanya Boleh 50 Persen dan Mal Wajib Tutup Jam 21.00
Kelima, pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Keenam, restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketujuh, bagi restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.
