Info Stimulus
Link BSU Kemnaker.go.id Desember 2021, Segera Cek Daftar Nama Penerima
Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, yang Tribunnews.com kutip dari laman Kemenko Perekonomian:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berikut update terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji karyawan yang cair hingga Desember 2021.
Sebelum tahapan pencaiaran pastikan kamu terdaftar sebagai penerima dengan mengecek di secara online melalui bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan BSU kepada pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim 7.163.043 pekerja/buruh telah menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.
• Syarat Cairkan BSU Bulan November 2021, Pastikan Uang Masuk Rekening di kemnaker.go.id
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.
Ida mengatakan, perluasan BSU ini dilakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021.
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," kata Ida dalam keterangannya, Kamis 25 November 2021.
Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU, di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain, seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan.
Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.
• LINK bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta Cek Daftar Penerima BLT Karyawan Rp 1 Juta
Lantas, apa saja syarat dan kriteria penerima BSU?
Berikut syarat perluasan cakupan wilayah, yang Tribunnews.com kutip dari laman Kemenko Perekonomian:
1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;
2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;