Syarat Cairkan BSU Bulan November 2021, Pastikan Uang Masuk Rekening di kemnaker.go.id

November 2021 merupakan gelombang tahapan penyaluran kembali dari BPJS Ketenagakerjaan atau BSU.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / netgoogle / sid
BSU Ketenagakerjaan cair bulan ini, segera cek di link BSU.Kemnaker.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Covid-19 masih terus digulir hingga saat ini di November 2021.

Pemerintah memberikan bantuan terhadap masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, khususnya di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Peserta yang dinyatakan menerima berdasarakan ketentunan dan syarat penerima maka akan tetap mendapatkan meskipun status wilayahnya berubah.

November 2021 merupakan gelombang tahapan penyaluran kembali dari BPJS Ketenagakerjaan atau BSU.

Penyaluran saat ini merupakan kelanjutkan dari tahap IV yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kemnaker dan perusahaan, memfasilitasi pembuatan rekening bank himbara secara kolektif tinggal menyetorkan data.

LINK bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta Cek Daftar Penerima BLT Karyawan Rp 1 Juta

Syarat Cairkan BSU Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU.

Bagi yang sudah memenuhi syarat tinggal cek sendiri kepastiannya melalui link berikut beserta caranya.

Cek Bantuan Subsidi Upah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved