Kasubbag TU Kemenag Mempawah Ajak ASN Tunaikan Janji Prasetya KORPRI dan Cegah Maladministrasi

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Ishak, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan wilayah kerjanya

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Dok. Humas Kemenag Mempawah
Apel Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-50 di halaman kantor Kemenag Mempawah, Senin 29 November 2021 pagi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Ishak, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan wilayah kerjanya untuk bekerja profesional dan mencegah terjadi maladministrasi.

Penegasan itu disampaikan Kasubbag TU ketika memberikan arahan pada Apel Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-50 di halaman kantor Kemenag Mempawah, Senin 29 November 2021 pagi.

“Kilas sejarah, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 Nopember 1971 Tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. Pembentukan Korpri itu merupakan impian pemimpin bangsa agar terbentuk  aparatur pemerintah yang berkemampuan tinggi, bersih dan berwibawa. Korpri merupakan wadah menghimpun para pegawai Republik Indonesia,” jelas Ishak, Selasa 30 November 2021.

Jamiril : Februari 2022 Vaksinasi di Kabupaten Mempawah Ditargetkan Capai 70 Persen

Saat ini Korpri berusia 50 tahun. Sebagai ASN, sambung Ishak, kita harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita harus melaksanakan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.

Kita Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berjanji : Pertama, Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.

Ketiga, Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Keempat, Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.

Kelima, Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

“Jadi, Saya harapkan semua ASN Kemenag Mempawah bekerja dengan melaksanakan janji Panca Prasetya Korpri tersebut. Bekerjalah secara profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Jangan kita termasuk pegawai yang melakukan maladministrasi,” tegas Kasubbag TU Kemenag Mempawah.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 1 ayat 3 dinyatakan bahwa, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut,

termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Tema yang diusung pada HUT Korpri ke-50 tahun 2021 ini adalah “ASN Bersatu, KORPRI tangguh dan Indonesia tumbuh”.

Tampak para pegawai Kemenag Mempawah mengenakan baju batik Korpri yang didominasi warna biru itu mendengarkan arahan tersebut dengan serius. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved