Pengarusutamaan Gender Masuk dalam Raperda Kota Pontianak
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, hal tersebut merupakan proses pembuatan perda melalui mekanisme yang memang harus dilakukan.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUN PONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Rapat paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah Kota Pontianak, tanggapan dan/atau jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pontianak atas pendapat Walikota Pontianak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari DPRD Kota Pontianak telah dilaksanakan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin 29 November 2021.
Diantara raperda dari Pemerintah Kota Pontianak ialah tentang Pengarusutamaan gender, Kota Layak Anak, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam rangka program Hibah Air Minum perkotaan dan Kegiatan Peningkatan Akses Air Minum, dan juga Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, hal tersebut merupakan proses pembuatan perda melalui mekanisme yang memang harus dilakukan.
• Fatayat NU Kota Pontianak Lakukan Vaksinasai Massal
"Setelah penyampaian pidato walikota dan hari ini adalah pendapat Fraksi terhadap raperda. Ada beberapa pertanyaan, saran dan masukan. Ini akan menjadi catatan kita dan akan kita jawab besok di rapat paripurna selanjutnya," jelasnya.
Edi menjelaskan, atas inisiatif Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan pengarusutamaan gender menjadi raperda, lantaran dipandang penting untuk keberlangsungan penatalaksanaan di lapangan.
"Ini kan dalam rangka memenuhi undang-undang dalam rangka untuk mengeksekusi dan melaksanakan di lapangan supaya lebih mudah dan terlindungi melalui perda tersebut dan termasuk anggaran, " katanya.
Kemudian, terkait dengan cagar budaya, juga dirasa sama. Lantaran di Kota Pontianak juga banyak bangunan-bangunan yang usianya lebih dari 100 tahun.
"Harus ditetapkan untuk pembangunan- pembangunan yang usianya diatas 100 tahun supaya menjadi cagar budaya dan supaya penganggaran dan pemeliharaannya tidak salah," katanya.
Kemudian juga terkait dengan, tiga Raperda dari DPRD Kota Pontianak tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Zakat, Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prokursor Narkotika.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyampaikan, bahwa raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut di badan peraturan daerah nantinya.
"Kita akan bahas lebih lanjut perda-perda mana yang harus kita dahului seperti Perda penyertaan modal PDAM itu sangat dibutuhkan dan itu atas permintaan pusat untuk segera dijadikan perda, " katanya.
Pasalnya, jika hal itu sudah diperdakan, maka akan mendapatkan bantuan MBR dari pusat untuk masyarakat miskin.
"Maka itu akan kita percepat. Kemudian terkait dengan perda lainnya saya akan lihat dulu. Saya juga akan memanggil Panreg yang mana yang lebih didahulukan supaya tidak bertabrakan. Karena kita harus melihat juga Undang-undang diatasnya, " katanya.
• Kota Pontianak dan Sambas Potensi Hujan Lebat, Beberapa Wilayah Lain Waspada Cuaca Ekstrem
Dalam Perda yang diusulkan tersebut tidak ada undang-undang diatasnya, maka kata Satarudin, tidak bisa dibuat menjadi Perda, lantaran harus mengikuti turunan undang-undang. Dan termasuk usulan raperda tentang pengarusutamaan kesetaraan gender yang diusulkan Pemerintah Kota Pontianak.
"Kesetaraan gender jika memang ada undang-undang diatasnya akan kita bahas. Dan memang untuk masalah gender ini sebenarnya sudah lama di dalam sistem pemilu pun juga sudah mengakomodir gender 30 persen wajib keterwakilan perempuan. Artinya juga memang harus diperdakan, " katanya.
Sejauh ini, ia menilai dalam kebijakan Pemerintah terhadap kesetaraan gender di Kota Pontianak sudah berjalan dengan baik. Hal tersebut, kata dia, terbukti, dengan banyaknya Kepala Dinas dari kalangan wanita.
"Itu suatu bukti keberpihakan pemerintah terhadap gender," pungkasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]
