UMP Kalbar Tahun 2022 Naik 34 Ribu, Ketua KSBSI Kalbar Tak Masuk Akal & Tidak Relevan dengan Realita

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Suherman menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat pada 2022 tidak relevan dengan real

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Jumasani
Ketua KSBSI Kalbar Suherman saat menghadiri workshop pengupahan dan sosialisai UMP Tahun 2022 yang diikuti oleh Serikat Buruh di Kalbar, serta perwakilan Instansi terkait, di Hotel Kapuas Dharma Pontianak, Sabtu 27 November 2021, 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Upah Minimum Provinsi Kalbar telah menetapkan besaran upah minimum Provinsi Kalbar untuk tahun 2022.

Upah minimum Provinsi Kalbar yang ditetapkan pada 18 november 2021 oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, berdasarkan surat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021 sebesar Rp.2.434.328,19 - (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan koma Sembilan Belas Rupiah, upah tersebut naik 1,44 % dibanding UMP tahun 2021 yakni sebesar Rp.2.399.698.65, atau kenaikan sekira Rp.34.629,54.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Suherman menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat pada 2022 tidak relevan dengan realita dilapangan.

Kota Pontianak dan Sambas Potensi Hujan Lebat, Beberapa Wilayah Lain Waspada Cuaca Ekstrem

Oleh Sebab itu, pihaknya dari KSBI Kalbar menolak dengan kenaikan UMP Kalbar pada tahun 2022.

"upah minimum yang ditetapkan itu naik hanya 1,44%, dan dengan kondisis saat ini, kita sangat menyesalkan sekali,''ujarnya saat ditemui pada kegiatan workshop pengupahan dan sosialisai UMP Tahun 2022 di Hotel Kapuas Dharma Pontianak, Sabtu 27 November 2021.

Ia mengatakan, peran serikat buruh dalam penetapan UMP saat ini telah dilemahkan oleh pemerintah pusat dengan adanya undang - undang Omnibus Law atau cipta kerja.

"kalau dulu kami bisa melakukan negosiasi, dan ada celah di upah sektoral, namun sekarang tidak bisa lagi. Peran serikat pekerja dan buruh sudah dilemahkan disini, semua sudah memakai rumusan tingkat atas dan bawah, konsumtif dan sebagainya. kemudian baru saja ditetapkan UMP nya beberapa hari sudah ada beberapa barang yang sudah naik,''paparnya.

Oleh karenaknya KSBSI menilai kenaikan upah yang hanya 34 ribu rupiah tidak relevan dengan tingkat kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran.

Sebelumnya pihak buruh berharap penetapan UMP dapat berdasarkan petumbuhan ekononomi dan inflasi nasional yang masih lebih layak dibandingkan dengan rumusan yang ada saat ini.

Daftar Upah Minimum Provinsi 2022 di 33 Provinsi! Tinggal Maluku Saja, Cek UMP Terendah di Indonesia

"Pada tahun 2021 kan tidak ada kenaikan karena Pandemi Covid 19, namun pada tahun 2022 kita kan berharap ada kenaikan, karenakan sudah ada geliat ekonomi, oleh sebab itu kami dari KSBSI sepakat menolak UMP ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,''tegasnya menolak.

Pada kesempatan ini pihaknya pun mendorong Presiden segera mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang) terkait ketenagakerjaan.

''kami juga mengkritik, kenapa ini masih menggunakan Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja, padahal di Mahkamah Konstitusi sudah dinyatakan Inkonstutusional, dan sudah ada putusan MK itu harus diperbaiki. seharusnya ini didiamin dulu, tetapi malah pemerintah membuat PP, 4 PP, PP 34,45,46.37, salah satunya PP 36 ini tentang pengupahan, kita berharap kemarin MK membuat keputusan membatalkan, sudah tau inkonstitusiona malah disuruh perbaiki,oleh sebab itu kita mendesak Presiden membuat Perpu,''tegasnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved