Syarat Baru Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru Kini Wajib Kantongi SKM, Cara Mengurus SKM
Syarat baru perjalaan saat libur Natal dan pergantian Tahun Baru 2022 kini wajib mengantongi Surat Keluar Masuk (SKM).
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru perjalaan saat libur Natal dan pergantian Tahun Baru 2022 kini wajib mengantongi Surat Keluar Masuk (SKM).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan masyarakat yang akan bepergian selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus sudah memiliki SKM.
Nantinya, kata dia, SKM akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM sebagai check point yang didirikan di sejumlah pintu tol serta di beberapa kawasan perbatasan wilayah.
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat 26 November 2021.
• Aturan Baru PPKM Sesuai Perintah Presiden Jokowi Berlaku Desember 2021 Tentang Perayaan Nataru
"Nah di situ nanti juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," lanjutnya.
SKM sebagai surat keterangan bepergian, lanjut Dedi, dikeluarkan oleh ketua RT setempat.
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro.
Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," jelasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, apabila masyarakat kedapatan tidak memiliki SKM saat diperiksa di posko tersebut, maka petugas akan melakukan tes swab antigen.
"Kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklanjuti PCR. Kalau misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan," ungkap Dedi.
• Syarat Wajib Calon Penumpang Pesawat Terbaru 2021 untuk Maskapai Garuda, Lion Air hingga Citilink
Dedi juga mengatakan bagi pengendara yang lolos pemeriksaan, akan diberikan stiker di kendaraan masyarakat.
"Sebagai penanda bahwa dia sudah lolos dari Pos PPKM. Sudah swab antigen, vaksinasi dan sebagainya. Untuk memastikan yang keluar betul-betul clear," ujarnya.
"Jangan sampai yangg keluar masih membawa virus, nanti menularkan dan menjadi klaster baru," tutur Dedi.
Dedi berujar ketentuan tersebut akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru yang akan digelar mulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dia memaparkan aparat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang tetap berpedoman kepada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Berikut aturan khusus peryaan Natal dan Tahun Baru 2022 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Perayaan Hari Raya Natal
Berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, terdapat beberapa aturan khusus untuk perayaan Hari Raya Natal.
Berikut perinciannya dalam beberapa poin penting.
1. Gereja harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
2. Aturan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, sebaiknya:
- Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
• Aturan Baru Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Serta Syarat Perjalanan
3. Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk melakukan sejumlah hal terkait penyelenggaraan ibadah dan perayaan, yaitu:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau diperkenankan masuk.
- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan serta pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter.
- Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Perayaan Tahun Baru
Berikut ini aturan khusus untuk perayaan Tahun Baru yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga:
- Menghindari kerumunan dan perjalanan,
- Melakukan kegiatan di lingkingan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Masyarakat juga dapat melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal, kecuali pameran UMKM.
5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 - 21.00 menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat.
Pihak mal juga harus membatasi pengunjung tidak melibihi 50 persen dari kapasitas total serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
7. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas total.
(*)