Syarat Baru Naik Pesawat ke Arab Saudi - Dokumen Wajib untuk Para Calon Jemaah Umrah 2021-2022

Syarat baru naik pesawat dengan tujuan Arab Saudi kini tidak lagi pakai vaksin booster berlaku mulai 1 Desember 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru naik pesawat dengan tujuan Arab Saudi kini tidak lagi pakai vaksin booster berlaku mulai 1 Desember 2021.

Pemerintah Arab Saudi memperbarui syarat naik pesawat terbang dari dan ke Indonesia.

Perubahan aturan itu diharapkan menjadi angin segar bagi jemaah umrah asal Indonesia.

"Semoga ini juga akan menjadi kabar baik buat jemaah umrah Indonesia yang sudah tertunda keberangkatannya sejak Februari 2021. Semoga jemaah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ke Tanah Suci," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengutip Kontan.co.id, Jumat 26 November 2021.

Syarat Wajib Calon Penumpang Pesawat Terbaru 2021 untuk Maskapai Garuda, Lion Air hingga Citilink

Larangan terbang atau suspend yang diberlakukan oleh Arab Saudi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lainnya berlaku sejak Februari 2021.

Ketentuan ini sempat diperbarui pada akhir Agustus 2021.

Penerbangan dari Indonesia diperbolehkan langsung ke Saudi, tetapi hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi, baik mukimin atau ekspatriat.

Selain penerbangan langsung, masa karantina pun akan lebih singkat. Arab Saudi juga tidak lagi membatasi jenis vaksin yang digunakan dan mensyaratkan penambahan vaksin dosis ketiga atau booster.

"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," terang Yaqut.

Sebagai informasi, Yaqut telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi. Ia mengapresiasi respons cepat dari otoritas Arab Saudi atas sejumlah pembahasan yang dilakukan selama kunjungan tersebut.

"Dalam tiap kesempatan, saya sampaikan kepada mereka tentang kesiapan Indonesia dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi," jelasnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Bersama tim Kemenag sudah menyusun skenario dan teknis penyelenggaraan.

Nantinya hal itu akan dibahas bersama dengan Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia Dr. Abdulfatah Suliman Hashat bersama jajarannya.

Syarat Baru Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru Kini Wajib Kantongi SKM, Cara Mengurus SKM

Untuk masing-masing maskapai, berikut syarat wajib yang harus dilengkapi :

Syarat penerbangan dengan Lion Air:

Dilansir dari situs lionair.co.id ketentuan penerbangan domestik dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.

Berikut adalah ketentuannya:

- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)

- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).

Syarat penerbangan dengan Garuda Indonesia:

Berikut persyaratan penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM yang dilansir dari situs resmi garuda-indonesia.com:

1. Penerbangan antarkota dari/ke Pulau Jawa dan BALI dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes) atau

- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

- Anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga

- Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

2. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam

- Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin (dosis pertama) wajib menjalani karantina selama 5x24 jam sesuai ketentuan

- Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin (dosis lengkap) wajib menjalani karantina selama 3x24 jam sesuai ketentuan

Aturan Baru PPKM Sesuai Perintah Presiden Jokowi Berlaku Desember 2021 Tentang Perayaan Nataru

Syarat penerbangan dengan Citilink Indonesia:

Di bawah ini adalah aturan lengkap persyaratan dan hal-hal yang perlu diperhatikan calon penumpang Citilink sebelum berangkat terbang.

Aturan ini dirangkum dari situs resmi maskapai citilink.co.id:

1. Dari/ke/antarwilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Wajib vaksin Covid-19

- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)

- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1 x 24 jam)

Khusus tujuan Bali

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode

- Vaksin di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi

- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi

- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin

Khusus tujuan Manado

- Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat

Khusus tujuan Gorontalo

- Akan dilakukan tes Rapid Antigen di saat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil

2. Antarkota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)

- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1 x 24 jam)

Khusus tujuan Lombok:

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode

Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura:

- Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).

- Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang

Khusus tujuan Labuan Bajo:

- Untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo

Menuju Pontianak

- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (2x24 jam) sejak pengambilan sampel

- Tidak berlaku tes Rapid Antigen

1. Khusus tujuan Pontianak:

- Masa berlaku hasil tes adalah 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode.

- Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved