Upah Minimum 2022

UMK Landak Tahun 2022 Sudah Disepakati, Segini Nilainya

penetapan UMK yang telah disepakati tersebut kemudian akan naikkan rekomendasi ke Bupati dan dibawa ke Provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
Rapat Tripartit Kabupaten Landak dalam pembahasan penetapan UMK Landak tahun 2022 yang berlangsung pada Rabu 24 November 2021 

Kemudian apabila tidak dilaporkan struktur skala upahnya ke Dinas terkait, maka peraturan perusahaan tidak disahkan.

Namun selama ini menurut Yusuf, tidak ada penindakan dari Dinas dan pengawas jika pihak perusahaan tidak melaporkan struktur skala upahnya.

"Tapi kali ini Menteri Tenaga Kerja dalam rilisnya sudah menyampaikan, bisa dipidana perusahaan gara-gara ini. Jadi nanti pemerintah dalam hal ini Dinas, pengawas, mediator, bersama serikat buruh akan mengawal terkait penerapan struktur skala upahnya," pungkas Yusuf. (*)

(Simak berita terbaru dari Landak)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved