Upah Minimum 2022
UMK Landak Tahun 2022 Sudah Disepakati, Segini Nilainya
penetapan UMK yang telah disepakati tersebut kemudian akan naikkan rekomendasi ke Bupati dan dibawa ke Provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
Rapat Tripartit Kabupaten Landak dalam pembahasan penetapan UMK Landak tahun 2022 yang berlangsung pada Rabu 24 November 2021
Kemudian apabila tidak dilaporkan struktur skala upahnya ke Dinas terkait, maka peraturan perusahaan tidak disahkan.
Namun selama ini menurut Yusuf, tidak ada penindakan dari Dinas dan pengawas jika pihak perusahaan tidak melaporkan struktur skala upahnya.
"Tapi kali ini Menteri Tenaga Kerja dalam rilisnya sudah menyampaikan, bisa dipidana perusahaan gara-gara ini. Jadi nanti pemerintah dalam hal ini Dinas, pengawas, mediator, bersama serikat buruh akan mengawal terkait penerapan struktur skala upahnya," pungkas Yusuf. (*)
(Simak berita terbaru dari Landak)