Perkembangan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Pihak Kejaksaan Beri Keterangan

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.

INSTAGRAM
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru datang dari pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang terjerat kasus narkoba.

Adapun perkembangan dari kasus ini ialah berkas perkara, barang bukti, dan tersangka diserahkan dari polisi ke kejaksaan pada tahap dua.

Meski demikian, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN tidak ditahan.

Mereka tetap melanjutkan proses rehabilitasi.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.

"Terkait penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi," kata Bani dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis 25 November 2021.

Update Kasus Narkoba Nia Ramadhani-Ardi Bakrie, Kejari Punya Waktu Tujuh Hari Tentukan Sikap

Sementara, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat melaksanakan tahap dua terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut secara daring.

"Tahap dua dilakukan secara daring melalui zoom meeting," ungkap Bani.

Bani menjelaskan, dalam proses tahap dua, ketiga tersangka berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan jaksa.

Sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Diketahui, terhadap Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa waktu silam artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie diamankan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Hasil Tes Urine Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi Buru Bandar yang Suplai Narkoba ke Artis

Terjerumus narkoba membuat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diliputi perasaan menyesal.

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menilai kliennya mengaku menyesal atas peristiwa yang terjadi.

Namun, Wa Ode berharap ke depan akan ada hikmah bagi pasangan suami istri itu.

"Betapa ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia," kata Wa Ode.

"Tapi Insya Allah ini ada hikmah besar dan akan lebih baik ke depannya," sambungnya.

Melalui sang kuasa hukum, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat menitipkan pesan untuk masyarakat agar tak mencontoh perbuatan buruk mereka.

Keduanya mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkoba.

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Permohonan Rehabilitasi

"Dan beliau berharap semoga siapapun tidak akan ada yang menggunakan narkoba," terang Wa Ode.

"Tidak akan pernah ada yang coba-coba," tambahnya.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani ditangkap bersama seorang pria berinisial ZN yang merupakan karyawannya.

Keduanya diamankan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari penangkapan mereka, polisi menyita barang bukti alat isap atau bong dan satu klip sabu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nia Ramadhani dan Suami Tak Ditahan, Tapi Lanjut Rehabilitasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved