Judicial Review PSI, Partai Berkarya, PBB, dan Perindo Ditolak, MK Tegaskan Parpol Tetap di Verfak

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu 24 November 2021

Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Permohonan judicial review terkait Pasal 173 ayat 1 UU no 7 tahun 2017 atau UU Pemilu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun bunyi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yakni parpol peserta-peserta pemilu ditetapkan atau dinyatakan lulus verivikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK memutuskan parpol yang tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2019 tetap harus menjalani verifikasi faktual.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu 24 November 2021.

Dengan demikian, Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai:

Sejumlah Partai Politik di Kalimantan Barat Mulai Persiapkan Diri Hadapi Pemilihan Umum 2024

Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual,

adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual,

hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

Adapun partai yang tidak lolos ke Senayan yang mengajukan judicial review yakni PSI, Partai Berkarya, PBB, dan Perindo.

Keempat parpol itu mulanya meminta MK memutuskan agar pihaknya tidak perlu melakukan verifikasi faktual pada Pemilu 2024. Dalam permohonannya, mereka membagi tiga golongan parpol, yaitu:

PP PMKRI Gugat UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi RI

Golongan I yakni parpol yang saat ini duduk di DPR RI tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Golongan II yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan atau tidak memiliki keterwakilan di DPRD cukup dilakukan verifikasi administrasi.

Golongan III yakni parpol baru yang belum pernah ikut pemilu harus dilakukan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi.

Pemohon menilai parpol golongan II tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual.

MK sendiri mengutip putusan serupa, yaitu putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

TRIBUNWIKI: Yuk, Kenali 9 Hakim Mahkamah Konstitusi

Putusan itu dimulai dengan sebuah pertanyaan, apakah adil ketiga varian capaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu pada 'verifikasi' kontestasi pemilu selanjutnya?

Dalam perspektif keadilan, hal ini tidak dapat dikatakan adil karena esensi keadilan adalah memperlakukan sama terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda.

"Memperlakukan verifikasi secara sama terhadap semua partai politik peserta pemilu, baik partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya maupun partai politik baru merupakan suatu ketidakadilan," demikian pertimbangan MK.

Maka itu, terhadap partai politik yang lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Putuskan Parpol pada Pemilu 2019 Tetap Diverifikasi Faktual

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved