Catat ! Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember Mulai dari Masuk Mal hingga Tempat Wisata
Terkait protokol kesehatan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut:
Pengaturan Tempat Wisata
Pemerintah meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Ketentuan tempat wisata selama libur Nataru adalah sebagai berikut:
1. pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
2. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
3. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
4. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
5. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
6. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;
7. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
8. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif;
9. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022