Catat ! Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember Mulai dari Masuk Mal hingga Tempat Wisata

Terkait protokol kesehatan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut:

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi - Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021. 

Pengaturan Tempat Wisata

Pemerintah meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Ketentuan tempat wisata selama libur Nataru adalah sebagai berikut:

1. pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

2. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

3. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

4. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

5. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

6. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

7. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

8. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif;

9. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved