Cara Mendapatkan Siaran TV Digital Kominfo Lengkap Panduan Cek Sinyal
Keempat, jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder Set Top Box (STB)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mendapatkan siaran TV digital yang tengah dilakuka bertahap di wilayah Indonesia.
Adapun punckanya ditargetkan siaran TV Analog akan berakhir pada November 2022 mendatang.
Sejumlah Kota dan kabupaten di wilayah Indonesia sudah dapat menerima siaran digital.
Kesiapan lembaga penyiaran di sejumlah daerah masih perlu waktu, maka kebijakan ASO dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan lampiran IV Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Menteri Kominfo nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, ahapan penghentian siaran televisi analog akan dilakukan melalui tiga tahapan yang terdiri dari
- Tahap I paling lambat 30 April 2022
- Tahap II paling lambat 25 Agustus 2022
- tahap III paling lambat 2 November 2022
• Cara Beralih ke TV Digital Lengkap Jadwal Penghentian Siaran Analog 2022 Kominfo
Cara Dapatkan Siaran TV digital :
Pertama, untuk bisa menonton siaran televisi digital, kamu perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.
Kedua, kamu memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
Keempat, jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder Set Top Box (STB)
Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
Kelima, setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
• Tips Memilih Set Top Box untuk Nonton Siaran TV Digital
Cara mencari saluran digital dengan Set Top Box :
Pertama, pastikan televisi dalam kondisi AV
Kedua , bila terdapat beberapa AV pada Televisi sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya.
Ketiga, setelah ditentukan, nyalakan STB, tekan tombol menu pada remot STB.
Keempat, cari menu ‘pencairan saluran’ dam pilih ‘pencarian otomatis’ hingga pencarian dilakukan. Jika sudah selesai pilih ‘simpan’
Kelima, dalam menikmati siaran digital, televisi harus dalam posisi AV.
Cara cek Sinyal TV Digital :
- Download aplikasi Sinyal Tvdigital di google play store / Apple App Store
- Setelah terpasang buka aplikasi tersebut
- Aplikasi akan meminta izin akses lokasi anda. Kemudian klik ‘izinkan’
- Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi.
- Di bagian kiri bawah terdapat map legend
- Cek pada peta warna apa yang muncul.
• Cara Dapat STB Gratis TV Digital ! Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis Sebanyak 6,7 Juta Unit
Pembagian STB Gratis
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan akan memberikan STB gratis sebanyak 6,7 juta unit.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.
“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu 17 November 2021
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.
"STB tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis, dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.
Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.
Meski begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB adalah sebagai berikut:
Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial,
Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), dan
Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.
(*)
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara dan Syarat Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo