Cara Dapat STB Gratis TV Digital ! Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis Sebanyak 6,7 Juta Unit
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan akan memberikan STB gratis sebanyak 6,7 juta unit.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan akan memberikan STB gratis sebanyak 6,7 juta unit.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) kepada rumah tangga miskin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1.
Mulai tahun depan, siaran TV analog akan dimatikan dan diganti dengan siaran digital.
Untuk bisa mengakses siaran digital, diperlukan perangkat berupa Set Top Box (STB).
“Untuk itu, kami bersama-sama dengan Komisi I DPR RI serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,” tutur Johnny sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu 17 November 2021.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Daftar Set Top Box TV Digital Tersertifikasi Kominfo ! Cek 13 STB TV Digital Tersertifikasi Kominfo
Cara dan syarat mendapatkan STB gratis dari Kominfo
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, sesuai pasal 85 PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pemerintah akan membantu menyiapkan mekanisme distribusi alat bantu Set Top Box kepada rumah tangga miskin.
"STB tersebut akan disediakan oleh penyelengggara multiplexing sebagai bentuk pemenuhan komitmennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis 18 November 2021.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa kriteria untuk mendapatkan STB gratis, dan tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya.
Dedy mengatakan, kriteria sebagai penerima STB saat ini sedang dibahas lebih komprehensif.
Meski begitu, dia mengatakan diperkirakan bahwa persyaratan penerima STB adalah sebagai berikut:
- Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial,
- Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), dan
- Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.
"Saat ini kriteria tambahan penerima STB serta mekanisme pembagian STB masih terus dibahas secara komprehensif," imbuhnya.
Kriteria penerima STB gratis

Lalu, untuk bisa mendapatkan STB gratis, warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima STB dapat:
- Mengambil unit STB di kantor kelurahan/desa setempat; atau
- Menerima bantuan di tempat tinggalnya masing-masing/mekanisme door to door.