Pontianak Ikuti Kebijakan PPKM Level 3, Wali Kota Edi Kamtono Larang Cuti ASN

Biasanya PPKM itu dalam penerapannya ada Inmendagri. Makin tinggi levelnya, maka semakin ketat aturannya

Editor: Jamadin
Tribun Pontianak / Istimewa
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono 

Tanpa Penyekatan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan yang difokuskan pada kerumunan massa. Pengetatan tambahan tersebut dilakukan menyusul kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Pengetatan tambahan akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar," ujar Muhadjir di acara Kompas TV, dikutip dari siaran pers, Minggu 21 November 2021.

Adapun potensi kerumunan yang dimaksud, mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata. Upaya tersebut untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air yang sudah membaik.

“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup,” ujar mantan Menteri Pendidikan itu.

Muhadjir mengatakan, dalam memberlakukan pengetatan tambahan itu, pemerintah akan mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM level 3. Adapun pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Sebab, pada periode tersebut, pergerakan masyarakat diprediksi akan begitu masif sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai. Terlebih, saat ini kondisi Covid-19 di Indonesia sudah sangat baik setelah sempat mengalami lonjakan pada pertengahan tahun.

“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini, mungkin terbaik di dunia, tetapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga perlu kita antisipasi,” ucap dia.

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy mengatakan, tujuannya untuk menekan mobilitas masyarakat karena khawatir memunculkan kerumunan. sehingga memicu gelombang ketiga penularan Covid-19.

“Berlangsung secara menyeluruh, kebijakan ini rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir, dikutip dari siaran pers.

Namun menariknya, pemerintah berjanji tidak akan melakukan penyekatan. Sebagai gantinya, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan terutama di gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Putusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di mana diimbau bahwa masyarakat untuk merayakan momen Natal dan tahun baru dengan keluarga saja. "Intinya sesuai arahan Presiden tidak ada penyekatan (saat libur Nataru). Tidak ada penyekatan, tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata dia.

Bisa Naik 430 Persen
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry mengatakan, Indonesia perlu mewaspadai kemungkinan lonjakan kasus positif Covid-19.

"Perkiraan terburuk, kasus akan naik sekitar 430 persen sampai 1 Maret 2022 kalau kita tidak melakukan upaya ketat, memperlemah penerapan protokol kesehatan, vaksinasi tidak mencapai target, dan testing serta tracing menurun," kata Sonny dalam webinar, "Jangan Halu, Pandemi Belum Berlalu" yang dipantau di Jakarta, Senin 22 November 2021.

Pemerintah mempelajari bahwa kasus positif Covid-19 dapat melonjak setelah libur panjang, baik pada momen Idul Fitri maupun Natal dan tahun baru karena mobilitas masyarakat meningkat tidak hanya antarkota di dalam negeri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved