Pemkot dan DPRD Kota Pontianak Setujui Volume APBD Kota Pontianak Tahun 2022 Rp 1,87 Triliun
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2022 secara keseluru
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2022 secara keseluruhan berjumlah Rp1,87 triliun sudah disetujui oleh DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Hal itu, Edi sampaikan saat rapat Paripurna pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa 23 November 2021.
Menurut Edi, skenario perbandingan antara belanja pegawai, modal dan barang dan jasa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
• Pontianak Ikuti Kebijakan PPKM Level 3, Wali Kota Edi Kamtono Larang Cuti ASN
Adapun rincian Rancangan APBD tahun 2022 yang telah disepakati. Diantaranya adalah pendapatan daerah menjadi sebesar Rp1,80 triliun, belanja daerah Rp1,82 triliun, penerimaan pembiayaan Rp68,55 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp59,5 miliar.
"Dalam rancangan APBD Tahun 2022, telah terjadi dinamika terhadap target pendapatan daerah. Baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terhadap target belanja daerah serta target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah," ujarnya.
Wako Edi, juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran DPRD Kota Pontianak yang telah sepakat menyetujui raperda tersebut untuk dituangkan menjadi Perda.
"Mudah-mudahan dengan telah disepakatinya Raperda APBD Tahun 2022 ini untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar termasuk pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menerangkan pada Rancangan APBD Tahun 2022, beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya.
Salah satunya yang ia sampaikan adalah aspirasi masyarakat Kota Pontianak yang meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menyiapkan lahan pemakaman umum bagi warga Kota Pontianak.
"Itu (lahan) sedang dipersiapkan di wilayah Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota," katanya.
Satarudin pun meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Pontianak agar memaksimalkan fungsi gedung parkir yang terletak di Jalan Suprapto.
"Kita minta juga kepada Dishub untuk mengarahkan kendaraan-kendaraan pribadi yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan sekitarnya untuk memarkirkannya di Gedung Parkir agar lebih tertib. Karena kalau itu (gedung parkir) sampai kosong, karena tidak banyak kendaraan yang parkir, jadinya mubazir," tukasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]