TERBARU Rincian Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan Berlaku Mulai November 2021
Skema gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (PNS) terbaru 2021 mulai dari PNS TNI Polri hingga pensiunan berlaku mulai November 2021.
Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.
Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Besaran tunjangan PNS Selain gaji PNS, PNS juga mendapatkan tunjangan.
Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.
Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.
• Gaji Perawat Terbaru 2021 dari Lulusan D3 sampai S1 Baik yang Tugas di Kota maupun Daerah Terpencil
Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.
Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.
Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.
Tunjangan lain PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.
Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu ada tunjangan jabatan.
Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.
Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.
• Rincian Gaji ke-13 & THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022
Berikut besaran tunjagan PNS:
Tukin
Tunjangan kinerja (tukin) jumlahnya bervariasi tergantung instansi, umumnya instansi pemerintah pusat memberikan tunjangan relatif lebih besar daripada pemda.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak besarnya 2 persen dari gaji pokok. Maksimal 2 anak
Tunjangan pasangan
Tunjangan pasangan diberikan 5 persen dari gaji pokok. Jika pasangan PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.
Uang makan
Golongan I: Rp 35.000
Golongan II dan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000
Uang makan diberikan per hari, beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan
Tunjangan jabatan
Besarannya bervariasi mengacu pada jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional
Perjalanan dinas
Jumlahnya bervariasi dan hanya diterima PNS apabila ditugaskan melakukan perjalanan dinas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya"