Seorang Polisi di Pontianak Dipecat karena Cabuli Pelanggar Lalu Lintas
Sebagai pimpinan, Andi menyatakan tak akan berhenti mengingatkan semua anggotanya untuk meminimalisasi pelanggaran sekecil apa pun.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Komarudin.
Menurut Komarudin, anggota berpangkat brigadir tersebut sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa 15 September 2020 malam.
Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.
"Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan," ucap Komarudin.
Hasil pemeriksaan awal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan temannya tertangkap anggota kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, Selasa kemarin.
Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat.
Namun, tak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Pelanggar Aturan Lalu Lintas, Seorang Polisi Dipecat",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/polisi-cabul-pontianak.jpg)