Seorang Polisi di Pontianak Dipecat karena Cabuli Pelanggar Lalu Lintas

Sebagai pimpinan, Andi menyatakan tak akan berhenti mengingatkan semua anggotanya untuk meminimalisasi pelanggaran sekecil apa pun.

Editor: Nasaruddin
dok Polresta Pontianak
Suasana upacara pemecatan anggota Polresta Pontianak berinisial DY yang tersandung kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, pemberhentian terhadap DY berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Komarudin.

Menurut Komarudin, anggota berpangkat brigadir tersebut sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa 15 September 2020 malam.

Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.

"Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan," ucap Komarudin.

Hasil pemeriksaan awal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan temannya tertangkap anggota kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, Selasa kemarin.

Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat.

Namun, tak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Pelanggar Aturan Lalu Lintas, Seorang Polisi Dipecat",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved