Seorang Polisi di Pontianak Dipecat karena Cabuli Pelanggar Lalu Lintas

Sebagai pimpinan, Andi menyatakan tak akan berhenti mengingatkan semua anggotanya untuk meminimalisasi pelanggaran sekecil apa pun.

Editor: Nasaruddin
dok Polresta Pontianak
Suasana upacara pemecatan anggota Polresta Pontianak berinisial DY yang tersandung kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, pemberhentian terhadap DY berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang Polisi di Pontianak, Kalimantan Barat, DY dipecat karena kasus pencabulan anak pelanggar lalu lintas.

Pemecatan DY berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pemberhentian ini sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang kode etik profesi,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra melalui keterangan tertulis, Senin 22 November 2021.

DY dianggap melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 huruf (F) dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkret komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," ujar Andi.

Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas di Pontianak

Sebagai pimpinan, Andi menyatakan tak akan berhenti mengingatkan semua anggotanya untuk meminimalisasi pelanggaran sekecil apa pun.

Sebagai penegak hukum, lanjut Andi, kepolisian dituntut selalu berbuat terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana.

“Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang diberhentikan,” tutup Andi.

Diberitakan, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.

Kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, pada Selasa 15 September 2020.

Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat.

Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.

Kapolresta Pontianak saat itu, Kombes Pol Komarudin memastikan akan memproses hukum oknum polisi yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar aturan lalu lintas.

Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas di Pontianak

Menurut dia, selain proses hukum pidana, anggota berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi.

"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved