BSU Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Mulai Cair November 2021? Cek Kemnaker.go.id Bagi 5 Golongan Ini
Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Gaji (BSU) dalam rangka membantu pekerja yang terdampak pandemi masih terus disalurkan.
Peserta yang dinyatakan menerima berdasarakan ketentunan dan syarat penerima maka akan tetap mendapatkan meskipun ada perubahan setelahnya.
November 2021 merupakan gelombang tahapan penyaluran kembali dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran saat ini merupakan kelanjutkan dari tahap IV yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kemnaker dan perusahaan, memfasilitasi pembuatan rekening bank himbara secara kolektif tinggal menyetorkan data.
• Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 1 Juta Cek Kemnaker.go.id Proses Penyaluran BSU Terbaru November 2021
Syarat BSU Ketenagakerjaan
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU.
Bagi yang sudah memenuhi syarat tinggal cek sendiri kepastiannya melalui link berikut beserta caranya.
Cek Bantuan Subsidi Upah
* Kemnaker.go.id