Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 1 Juta Cek Kemnaker.go.id Proses Penyaluran BSU Terbaru November 2021
BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah masih tetap akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) kepada pekerja swasta November 2021.
Penyaluran dilakukan mulai Agustus 2021 di tahap 2 dalam rangka membantu pekerja yang terdampak covid-19.
Khususnya untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Meskipun saat ini sejumlah wilayah sudah turun level namun bagi pekerja yang sudah ditetapkan akan mendapatkan bantuan maka tetap akan dapat.
Penyaluran saat ini merupakan kelanjutkan dari tahap IV yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Data sebelumnya sudah disetorkan ke Kemnaker total jumlah calon penerima BSU 3,75 dari 8,7 juta penerima.
Adapun besaran bsu tahun ini diberikan Rp 500.000 perbulan dicairkan langsung 2 bulan sebesar Rp 1 juta.
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaa BSU ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Cek nama terdaftar sebagai penerima BSU bisa dengan login di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK KTP, Nama, Tanggal Lahir atau Email.
• Cara Dapat Subisidi Gaji Terbaru - BSU Diperluas, Kini Semua Bisa Dapat BLT BPJS Selain 2 Golongan
Proses Penyaluran Subsidi Ubah Terbaru November 2021
BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam screening akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.
Pemindahbukuan dana ke rekening penerima bantuan pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.
Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima subsidi upah yang belum memiliki rekening Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.
Bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kemnake dan perusahaan akan memfasilitasi pembuatan rekening bank himbara secara kolektif tinggal menyetorkan data.