Benarkah Semua Tempat Wisata Ditutup pada 22 Desember 2021 Sampai 5 Januari 2022 ? Cek Fakta Yuk
Lantas, benarkah semua tempat wisata akan tutup pada 22 Desember 2021-5 Januari 2022 untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19?
Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah),dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
6. Fasilitas umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
7. Tempat wisata
Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba
- Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
8. Seni budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.
Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
9. Pusat kebugaran

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
10. Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
12. Perjalanan domestik
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
(*)