Benarkah Semua Tempat Wisata Ditutup pada 22 Desember 2021 Sampai 5 Januari 2022 ? Cek Fakta Yuk

Lantas, benarkah semua tempat wisata akan tutup pada 22 Desember 2021-5 Januari 2022 untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19?

Editor: Jimmi Abraham
Facebook
Layar unggahan berisi kabar semua tempat wisata akan tutup pada 22 Desember-5 Januari 2021 untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah akun Facebook (FB) membagikan postingan informasi tentang semua tempat wisata akan tutup pada 22 Desember 2021-5 Januari 2022.

Menurut informasi itu, penutupan dilakukan untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.

Informasi itu dibagikan akun Facebook ini, pada Kamis 18 November 2021. Pemilik akun sekaligus menanyakan kebenarannya.

"Tgl 22 Desember s/d 5 Januari semua tempat wisata ditutup mengantisipasi gelombang ke-3 Covid-19. Di rumah maning lah inyonge, no liburan, no jalan-jalan," tulis unggahan itu.

Kabar serupa juga dibagikan akun Facebook ini, Selasa 16 November 2021. Ia pun menanyakan kebenaran informasi yang ia bagikan itu.

"Benarkah kabar ini? Mulai sekarang harus latihan lagi di rumah sambil hujan-hujanan, kemudian meditasi menikmati guyuran air, gantinya kungkum," demikian tulis pengunggah.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Aturan PPKM Level 3 Terbaru Berlaku Mulai 24 Desember 2021 ! Sampai Kapan PPKM Natal dan Tahun Baru?

Lantas, benarkah semua tempat wisata akan tutup pada 22 Desember 2021-5 Januari 2022 untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19?

 

Penjelasan Satgas Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, informasi yang menyebut semua tempat wisata akan tutup pada 22 Desember 2021-5 Januari 2022 untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 adalah kabar tidak benar alias hoaks.

"Itu tidak benar," tegas Wiku saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/11/2021) siang.

Wiku memastikan, tempat wisata akan tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Pihaknya meminta masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah, sumber yang dapat dipercaya.

"Iya betul (tempat wisata tetap buka dengan prokes). Tapi detail kebijakan dan aturannya tunggu saja dari pemerintah," ujar Wiku.

Satgas prokes 3M

Wiku menambahkan, semua fasilitas publik, termasuk tempat wisata dan pusat perbelanjaan, harus memiliki Satgas Prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Satgas Prokes 3M, imbuh Wiku, berasal dari pengelola fasilitas tersebut untuk menjalankan fungsi pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Dengan demikian, diharapkan semua pengunjung selalu disiplin menerapkan prokes 3M.

"Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 19 Tahun 2021," tutur Wiku.

"Pemenuhan syarat ini adalah salah satu yang bisa menjamin bahwa selama periode Natal dan Tahun Bar (Nataru) aktivitas bisa berjalan produktif dan aman Covid-19," tandasnya.

Apa itu PPKM Level 3 ? PPKM Level 3 Seluruh Indonesia ! Sampai Kapan PPKM 24 Desember 2021 Berlaku ?

Aturan PPKM Level 3 per 24 Desember 2021

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu 17 November 2021.

Pemerintah Indonesia berupaya mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Dia mengatakan kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021.

Inmendagri terbaru yang dikeluarkan saat ini adalah Inmendagri 60/2021.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Apa itu PPKM Level 3 ? PPKM Level 3 Seluruh Indonesia ! Sampai Kapan PPKM 24 Desember 2021 Berlaku ?

Ketentuan PPKM level 3 Jawa dan Bali

1. Pembelajaran tatap muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  • PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

SIAP - Siap Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021

2. Kegiatan jual beli

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.

Sementara itu untuk untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Lalu pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

3. Makan minum di tempat

Sementara itu di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
  • Dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Satu meja maksimal dua orang
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Lalu di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat
  • Dengan kapasitas maksimal 25 persen
  • Satu meja maksimal dua orang
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Pusat perbelanjaan/mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

  • Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
  • Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Sementara itu bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
  • Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

5. Tempat ibadah

Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah),dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

6. Fasilitas umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

7. Tempat wisata

Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba 
  • Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

8. Seni budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.

Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.

Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

9. Pusat kebugaran

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

10. Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

12. Perjalanan domestik

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 24 Desember Semua Daerah Level 3, Bagaimana Aturannya?"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semua Tempat Wisata Tutup pada 22 Desember 2021-5 Januari 2022, Benarkah?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved