SIAPAKAH Syafri Harto Dekan FISIP Tersangka Pelecehan Seksual Pada Mahasiswi Hubungan Internasional

Sementara mahasiswi yang mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut adalah L mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP angkatan 2018

Editor: Syahroni
KOMPAS.COM/IDON
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat 5 November 2021. 

"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh L. Saya berani sumpah. Jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau."

"Saya siap bertanggung jawab secara hukum kalau memang saya melakukan itu," tegas Syafri pada Sabtu 6 November 2021 , dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya menuntut balik mahasiswi tersebut, dan pihak yang menjadi aktor intelektual dalam masalah ini, Syafri menuntut Rp 10 miliar.

"Saya ini Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, pejabat negara Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau."

"Tentu saya tidak terima nama baik saya rusak karena masalah ini. Saya tuntut Rp 10 miliar kepada mahasiswi itu dan aktor intelektualnya," kata Syafri.

Syafri sendiri hari ini sudah mendatangi Polda Riau untuk melaporkan mahasiswi tersebut.

Namun, pihak kepolisian masih meminta pelapor melengkapi berkas.

"Belum buat laporan, tadi kami diminta untuk melengkapi bukti. Jadi, tadi baru sebatas diskusi. Untuk bukti yang kami bawa beripa rekaman video yang viral itu," kata Syafri.

4. Tuduhan Terbukti, Syafri Hasto Resmi Jadi Tersangka

Syafri Harto resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul kepada mahasiswinya, L.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, meminta keterang saksi dan mengamankan barang bukti oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto kepada Tribun Pekanbaru, Kamis 18 November 2021.

Sunarto menjelaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dekan FISIP Unri itu akan segera dipanggil untuk melakukan proses pemeriksaan.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas dia.

5. Kondisi Korban Belum Pulih dan Masih Ikuti Konseling Psikolog

Pasca penetapan status tersangka Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, LBH Pekanbaru mendesak polisi untuk segera menahan tersangka.

LBH Pekanbaru yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Dirreskrimum Polda Riau atas penetapan tersangka tersebut.

"Pertama kita merespon baik penetapan tersangka ini. Tentunya kita minta polisi agar segera menahan tersangka," kata Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, Kamis 18 November 2021, dilansir Tribun Pekanbaru.

Hal ini menurut Noval, dikarenakan tersangka saat ini statusnya masih dosen aktif di kampus.

"Kita khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi perbuatannya. Makanya kita desak agar segera ditahan tersangka ini," papar Noval.

Sementara untuk kondisi korban L, Noval menyebut masih dalam tahap pendampingan psikologis oleh psikolog.

Sebab, kondisi mentalnya belum pulih total.

Menurut Noval, aktivitas korban sebatas di rumah saja dan sampai sekarang masih mengikuti konseling dan pendampingan dari tim UPT PPA Kota Pekanbaru.

Noval menegaskan, pihaknya juga akan mendampingi korban dalan hal kegiatan perkuliahan nantinya.

"Kita akan desak kampus untuk memberikan perlindungan kepada korban. Karena saat ini korban masih belum stabil dan belum masuk kuliah," papar Noval.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan, Sebut Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved