SIAPAKAH Syafri Harto Dekan FISIP Tersangka Pelecehan Seksual Pada Mahasiswi Hubungan Internasional

Sementara mahasiswi yang mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut adalah L mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP angkatan 2018

Editor: Syahroni
KOMPAS.COM/IDON
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat 5 November 2021. 

Berikut sejumlah fakta perjalanan kasus dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi Unri berinisial L:

1. Berawal saat Bimbingan Skripsi

Kasus ini berawal saat korban L mengaku dalam sebuah video mendapat pelecehan seksual saat sedang bimbingan skripsi.

Kemudian video tersebut diunggah oleh akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur.

Dalam video itu, L bercerita dengan wajah disamarkan bahwa dirinya dilecehkan secara seksual oleh Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto.

Saat itu kejadiannya pada Rabu 27 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 WIB saat sedang bimbingan skripsi.

 "Saya hanya berdua di dalam ruang dekan. Bapak Syafri Harto mengawali pertanyaannya tentang pribadi saya, tentang kehidupan dan pekerjaan. Dia juga bilang 'I love you' kepada saya. Saya jadi tidak nyaman," ungkap mahasiswi berinisial L.

Selesai bimbingan skripsi, korban lantas hendak pamit dari ruangan.

Namun saat itu korban mengaku pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala."

"Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," akui mahasiswi itu.

Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami trauma berat dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru.

2. Setelah Videonya Viral, Korban Lapor Polisi

Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21) akhirnya resmi mempolisikan Syafri Harto pada Jumat 5 NOvember 2021

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membenarkan telah menerima laporan L.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved