Kuasa Hukum Jhoni Allen Marbun Masih Tak Puas Dengan Pemecatan Kliennya Dari Partai Demokrat

Jabatan terakhir pemilik nama lengkap drh. Jhoni Allen Marbun, M.M. ini ialah anggota Komisi VII.

Tribunnews/HERUDIN
Jhoni Allen Marbun 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sosok Jhoni Allen Marbun merupakan anggota DPR empat periode sejak 2004 yang berasal dari Partai Demokrat mewakili daerah pemilihan Sumatra Utara II.

Jabatan terakhir pemilik nama lengkap drh. Jhoni Allen Marbun, M.M. ini ialah anggota Komisi VII.

Jhoni Allen menjadi kian populer setelah menjadi satu diantara pihak yang menginginkan KLB Partai Demokrat yang menghasilkan kepemimpinan Moeldoko.

Walaupun memang hasil itu tidak mengubah keputusan pemerintah, Kemenkumham masih mengakui Partai Demokrat atas kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Surati PTUN Pontianak, Pengurus Demokrat Kalbar Mohon Perlindungan Hukum dan Keadilan

Dampak dari hal itu, Jhoni Allen pun dipecat dari Partai Demokrat pimpinan AHY sekaligus jabatan politik lainnya.

Namun ternyata pria kelahiran 21 Agustus 1960 itu tidak terima dan mengajukan gugatan..

Perkara pemecatan terhadap Jhoni Allen oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang telah diputus di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bergulir ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

Slamet, selaku kuasa hukum Jhoni Allen mengungkapkan, pihaknya menduga ada sejumlah kejanggalan dalam putusan yang dibuat oleh majelis hakim.

"Bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding yang diajukan Jhonny Allen, hari ini kita laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA karena diduga telah melanggar kewenangan, tidak profesional dan tidak fair dalam memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding," ujar Slamet melalui keterangan tertulisnya, Rabu 17 November 2021.

Perkembangan Terbaru Polemik Partai Demokrat: AHY Bersyukur, Jubir Kubu Moeldoko Ikut Merespon

Slamet membeberkan, perilaku tidak profesional dan tidak fair tersebut terlihat dari beberapa fakta antara lain mengenai jadwal agenda persidangan yang berbeda dengan putusan perkara.

Menurut Slamet, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang kami dapatkan dari SIPP Pengadilan Tinggi Jakarta, diketahui bahwa perkara banding yang diajukan Jhoni Allen akan disidangkan pada tanggal 11 November 2021 dengan agenda sidang pertama.\

Akan tetapi kata dia, pihaknya mendapatkan informasi lain, yaitu dari putusan3.mahkamahagung.go.id bahwa perkara banding yang diajukan Jhoni Allen telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021.

"Artinya putusan perkara banding yang diajukan oleh Jhoni Allen dan telah diregister dengan Perkara Nomor 547/PDT/2021/PT.DKI telah diputus oleh majelis hakim 24 hari lebih cepat dari jadwal sidang perdana," ungkap Slamet.

Kejanggalan kedua, menurutnya, dalam situs resmi Mahkamah Agung http//putusan3.mahkamahagung.go.id perkara banding yang diajukan Jhonny Allen diregister dengan Nomor Register 547/PDT/2021/PT.DKI pada tanggal 27 September 2021 dan telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2021.

KSP Moeldoko Penuhi Panggilan Mabes Polri, Buntut Kasus Tuduhan Bisnis Ivermectin

"Artinya perkara banding yang diajukan Jhoni Allen diperiksa dan diputus oleh majelis hakim pada tingkat banding hanya memakan waktu 25 hari kalender, yang apabila dikurangi hari libur maka hanya 15 hari saja," imbuhnya

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved