Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 1 Juta Cek Kemnaker.go.id Proses Penyaluran BSU Terbaru November 2021

BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kemnaker. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ YOUTUBE
Bantuan Subsidi Upah cair lagi bulan November 2021 

Syarat Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU.

Bagi yang sudah memenuhi syarat tinggal cek sendiri kepastiannya melalui link berikut beserta caranya.

Cek Bantuan Subsidi Upah

* Kemnaker.go.id

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek status
- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status. 
- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.

* sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved