Prosedur Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN hingga Rumah Sakit
Dengan melampirkan surat keterangan bebas narkoba, merupakan salah satu bentuk pencengahan calon pegawainya agar terbebas dari narkoba.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat keterangan bebas Narkoba biasa wajib disertakan dalam peberkasan lamaran pekerjaan atau pemberkasan CPNS.
Nah, bagi kalian tentu yang belum berpengalaman, belum mengetahui bagaimana prosedu membuat surat keterangan bebas Narkoba.
Agar tak kesulitan, kamu dapat mempelajarinya. Berikut gambaran cara membuat surat keterangan bebas Narkoba dilansir dari Tribun Sumsel.
Berikut syarat yang harus kalian penuhi untuk mengurus SKBN.
Surat keterangan bebas saat ini menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dalam melamar pekerjaan baik di instansi pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta.
Untuk menyatakan bahwa peserta tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika atau obat – obatan lainnya yang mengandung zat adiktif.
Dengan melampirkan surat keterangan bebas narkoba, merupakan salah satu bentuk pencengahan calon pegawainya agar terbebas dari narkoba.
• Cara Buat SKCK Secara Online dan Langsung di Polres Lengkap Persyaratan
Syarat
Berikut persyaratan yang harus kalian persiapkan terlebih dahulu:
1. Surat pengantar kelularan
2. Fotocopy E-ktp 2 lembar
3. Fotocopy Akta Kelahiran 1 lembar
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
5. Pas Foto Ukuran 4x6 warna background sesuai tahun kelahiran 2 lembar
Setelah menyiapkan persyaratan berkas tersebut, berikut langkah cara pembuatan Surat keterangan bebas narkoba (SKBN) yang bisa kalian lakukan.
- Mendatangi Puskesmas
Kalian yang ingin melakukan pemeriksaan bisa langsung mengunjungi beberapa pelayanan kesehatan tersebut, namun kalian harus memastikan terlebih dahulu karna tidak semua puskesmas atau rumah sakit yang menyediakan pelayanan fasilitas surat keterangan bebas narkoba.
Jika puskesmas tersebut bisa melayani pemeriksaan, Kalian harus menyerahkan berkas yang telah disiapkan terlebih dahulu kepada petugas, selanjutnya petugas baru bisa melakukan tes urin dan menunggu hasil yang keluar sekitar 30 menit.
- Melalui Kantor Polisi