Gaji Buruh Naik 1,09 Persen, Berikut Daftar Lengkap UMK dan UMP Tahun 2022 di Seluruh Indonesia

Daftar UMK tahun 2022 telah diumumkan pemerintah dan dinyatakan naik menjadi 1,09 persen.

Editor: Rizky Zulham
Tribun Bali
Ilustrasi. 

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09%, tapi Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved