Gaji Buruh Naik 1,09 Persen, Berikut Daftar Lengkap UMK dan UMP Tahun 2022 di Seluruh Indonesia
Daftar UMK tahun 2022 telah diumumkan pemerintah dan dinyatakan naik menjadi 1,09 persen.
Editor:
Rizky Zulham
Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09%, tapi Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/gaji-buruh-naik-109-persen-berikut-daftar-lengkap-umk-dan-ump-tahun-2022-di-seluruh-indonesia.jpg)