Cara Buat SKCK Secara Online dan Langsung di Polres Lengkap Persyaratan

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Editor: Zulkifli
Laman resmi https://skck.polri.go.id/
Ilustrasi - Login SKCK secara online lengkap cara dan persyaratan. 

3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya

4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres

5. Unggah foto sesuai ketentuan

6. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres

7. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi

8. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Biaya Resmi dan Cara Membuat SKCK Lengkap dengan Syaratnya

Cara bayar SKCK online

Pembayaran SKCK dapat dilakukan dengan tiga alur. Pertama, pemohon bisa membayar via teller BRI dengan menyerahkan kode BRIVA. Kemudian, menyerahkan yang sesuai dengan yang tertera dalam PC Teller.

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui e-channel BRI.

Caranya dengan pilih menu "pembayaran", pilih "BRIVA". Kemudian masukkan kode BRIVA SKCK online Polri sebanyak 15 digit.

Cek kode bayar yang diinput. Jika sudah sesuai, pilih "bayar". Kemudian akan keluar struk sebagai bukti pembayaran yang sah.

Setelah dibayar, pemohon tinggal datang ke Polres dan Polsek dengan membawa barcode dan struk pembayaran untuk diterbitkan SKCK-nya.

Pemohon juga diminta membawa data pendukung seperru KTP, foto diri, kartu keluarga, dan akte kelahiran untuk proses verifikasi dan pencetakan SKCK.

Pembuatan SKCK di Polres

Sementara untuk membuat SKCK langsung di kantor polisi, pemohon dapat mendatangi Polres terdekat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved