Cara Buat SKCK Secara Online dan Langsung di Polres Lengkap Persyaratan
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Foto kopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat pembuatan SKCK bagi WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Foto kopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI
- Foto kopi paspor.
- Foto kopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Foto kopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Foto kopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Setelah syarat-syarat terpenuhi, pemohon dapat segera mengurus pengajuan SKCK. Untuk membuat SKCK, pemohon dapat mengurusnya secara online atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
• VIRAL Beda Status PNS dan PPPK di KTP Ditulis Apa? Simak Penjelasan Disdukcapil
Tata cara buat SKCK online
Berikut tata cara pengajuan pembuatan SKCK secara online:
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id
2. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran