Polsek Singkawang Timur Tangkap Tersangka Pencurian, Ini Barang Bukti yang Disita

Erikson memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki sedang mengangkut kursi dan memasukan kedalam mobil

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Singkawang Timur
Dua tersangka kasus pencurian diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur berhasil mengungkap perkara tindak pidana Pencurian setelah melakukan serangkaian Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencurian, pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) ke 3 , ke-4 KUH Pidana Sub 362 KUH Pidana.

Kapolsek Singkawang Timur Iptu Dwi Hariyanto Putro, S.H. mengatakan bahwa peristiwa berawal ketika pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2021 sekira pukul 08.00 Wib pada saat Karyawan Warkop Smile yang terletak di Jl. Raya Singkawang Bengkayang akan bersih-bersih melihat kursi berkurang sebanyak 20 kursi.

Melihat hal tersebut, karyawan warkop tersebut mencari dan menanyakan kepada tetangganya perihal berkurangnya jumlah kursi, selanjutnya melaporkan kepada pemilik Warkop Erikson.

Mendapat laporan dari Karyawannya,  Erikson memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang laki-laki sedang mengangkut kursi dan memasukan kedalam mobil pada pukul 04.00 Wib.

Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, selanjutnya Erikson melaporkan ke Polsek Singkawang Timur, Polres Singkawang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 2.200.000.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 145/ XI / 2021 / SPKT / Polsek Skw Timur/ Polres Singkawang / Polda Kalbar, tanggal 12 November 2021 tentang adanya Tindak Pidana pencurian, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan.

Didapat informasi dan sesuai dengan rekaman CCTV bahwa tersangka pelaku diduga berinisial I alias RB, kemudian dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Satreskrim Polres Kayong Utara Ungkap Kasus Pencurian

Setelah melalui serangkain penyelidikan, didapat informasi bahwa diduga tersangka berada di salah satu rumah yang terletak di Gg. Cempaka Putih Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.

Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.

Setelah di interogasi diduga tersangka mengakui perbuatannya bahwa ia yang telah mengambil sejumlah Kursi bersama-sama dengan tersanga Inisial F dengan menggunakan mobil Xenia No. pol. KB. 1523 KC.

Selanjutnya terhadap kedua orang yang diduga tersangka berikut mobil dan Barang bukti berupa sejumlah Kursi dibawa ke Polsek Singkawang Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved